Palangkaraya, (Antaranews kalsel) - Akademisi Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH mengingatkan, pers jangan menggunakan kebebasan seenaknya.
"Bagaimanapun juga, kebebasan manusia (termasuk insan pers) tidak bersifat mutlak," ujarnya di hadapan peserta pelatihan pers bagi mahasiswa yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, di Palangkaraya, Selasa.
Kebebasan itu, menurut Guru Besar pada perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" Kalteng tersebut, bersifat terbatas karena berhadapan dengan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Oleh sebab itu, pers tidak bisa seeanaknya memberitakan informasi tertentu yang juga mendapat hak perlindungan secara hukum, dan wajib menghormati hak pribadi orang lain.
Untuk itu, lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut setidaknya ada tiga kewajiban pers yang harus menjadi perhatian, yaitu menjunjung tinggi kebenaran.
Selain itu, wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu, dan wajib menjunjung tinggi prinsip, bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan, tegasnya.
Dalam pelatihan pers bagi mahasiswa di "kota cantik" Palangkaraya itu, dia mengutip isi Undang-Undang (UU) RI Nomor 40 tahun 1999 terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab pers.
Berdasarkan UU 40/1999, kutipnya, tanggung jawab pers, yaitu pers harus memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi, wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Selain itu, pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah, dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/atau melanggar kerukunan hidup antarumat beragama, serta memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
Jadi, lanjut Koordinator Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalteng itu, kebebasan pers tidak bisa terlepas dari tanggung jawab, artinya bebas yang bertanggungjawab.
Pasalnya, kebebasan pers memiliki hubungan erat dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis. "Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan," tuturnya.
Ia menambahkan, dalam masyarakat demokratis, pers berfungsi menyediakan informasi dan alternatif serta evaluasi yang dibutuhkan masyarakat dalam berpartisipasi terhadap proses penyelenggaraan negara.
"Kedaulatan rakyat tidak bisa berjalan atau berfungsi dengan baik jika pers tidak memberikan informasi dan alternatif pemecahan masalah yang dibutuhkan," demikian Norsanie Darlan.
Pada pelatihan yang berlangsung di Hotel Barito Sweet Shinta Palangkaraya itu, anak asal Desa Anjir Serapat Kapuas Kalteng yang berkarir dari bawah (pesuruh) hingga profesor tersebut mengetengah topik "Pers Dalam Persepsi Publik". ***2***
(T.KR-SHN/B/H005/H005) 03-03-2015 09:16:51