Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara terpaksa menembak kaki dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) karena melawan saat hendak dilakukan penangkapan.
"Memang benar, kedua pelalu melawan saat hendak ditangkap anggota dan ingin melarikan diri," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, untuk kedua pelaku Curanmor itu melakukan pencurian di parkiran salah satu hotel di Banjarmasin Utara, dan aksi mereka terekam kamera CCTV.
Usai ditembak kedua pelaku langsung dilarikan ke IGD rumah sakit terdekat untuk dilakukan tindakan medis guna mengambil peluru yang bersarang di kaki mereka.
Untuk kedua pelaku Curanmor ini dianggap telah meresahkan warga di sekitara Kecamatan Banjarmasin Utara karena aksinya tersebut.
Kedua pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial MY alias Itak (24) warga Jalan A. Yani Km 6 Kel. Pemurus luar, Kec. Banjarmasin Timur.
Pelaku lainnya diketahui berinisial RA alias Lian (23) warga Jalan Pramuka Komp. Gugus depan Kel. Pemurus luar, Kec. Banjarmasin Timur.
Terus dikatakannya, Itak dan Lian ditangkap pada Minggu (17/4) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, di tempat yang berbeda.
Pelaku Lian ditangkap di Gang Baru Veteran, dan pelaku Itak di tangkap di Sei Lulut komp Persada V, untuk barang bukti yang disita satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna putih.
"Kedua pelaku dan barang buktu sudag diamankan di Polsek Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar perwira pertama Polri yang memimpin menangkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Lian dan Itak sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Polisi tembak dua pelaku Curanmor melawan saat ditangkap
Rabu, 21 April 2021 17:59 WIB