Banjarbaru (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan siap memusnahkan belasan ribu arsip telah lewat masa usia atau masa retensi yang dijadwalkan bulan Mei 2021 mendatang.
Kepala Dispersip Kalsel Nurliani dalam siaran pers diterima Antara, Jumat, menyebutkan bidang kearsipan masih melakukan pemilahan ribuan berkas arsip yang akan dimusnahkan di Depo Arsip Banjarbaru.
"Pegawai kami tengah melakukan pemilahan arsip siap dimusnahkan dan terdata sebanyak 7.147 berkas arsip usul musnah, dan arsip usul permanen sebanyak 4.316 berkas," ujar Bunda Nunung sapaan Nurliani.
Disebutkannya, ribuan arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip substantif dan fasilitatif dari lima SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau disebut Pemerintah Propinsi Dati I Kalimantan Selatan.
Lima SKPD pemilik arsip adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BP 7 dan arsip milik Dinas Kesehatan.
"Arsip milik lima SKPD yang bakal dimusnahkan merupakan dokumen yang telah lewat masa usia atau masa retensinya, seperti salinan keuangan masa retensinya 10 tahun dan arsip kepegawaian 5 tahun," ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah menerima surat persetujuan pemusnahan arsip dari Arsip Nasional RI (ANRI) sehingga tinggal menunggu proses Surat Keputusan (SK) pemusnahan dari Gubernur Kalsel.
Ditambahkannya, pemusnahan dilengkapi berita acara pemusnahan, sebagai bukti akuntabilitas kinerja kearsipan, dan pemusnahan dilakukan secara prosedural sesuai pasal 86 UU nomor 43 tahun 2009.
"Pemusnahan harus sesuai tahapan prosedur diantaranya arsip harus melalui verifikasi atau penilaian serta tidak memiliki nilai guna kesejarahan. Jika melanggar kena sanksi pidana penjara 10 tahun," ucapnya.
Diketahui, sepanjang 2020, Dispersip Kalsel dibawah kepemimpinan Kadis Nurliani telah memusnahkan kurang lebih 48 ribu berkas dan terbesar sepanjang sejarah pemusnahan arsip di provinsi setempat.