Banjarmasin (ANTARA) - Seorang jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum diharapkan masyarakat dapat memberikan tuntutan hukuman maksimal bagi pengedar narkoba yang begitu dahsyat merusak anak bangsa.
Semangat menuntut hukuman maksimal itu itulah yang jadi komitmen Herlinda SH MH sebagai jaksa dalam setiap perkara tindak pidana narkoba yang ditanganinya.
Bagi Linda, begitu biasa wanita ini kerap disapa, tak ada keringanan sedikit pun untuk pengedar yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Ini menjadi komitmen kami sebagai penegak hukum atas upaya pemberantasan tindak pidana narkoba melalui tuntutan maksimal sesuai Undang-Undang sebagaimana tugas seorang jaksa," katanya kepada ANTARA, Rabu.
Ditegaskan Linda, ancaman hukuman dalam kasus barang haram tersebut sejatinya sudah sangat keras seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana hukuman bagi pengedar narkoba minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati.
Untuk itulah, dia memastikan siapa pun orangnya jika sudah terlibat peredaran narkoba dengan segala jenisnya bakal bersiap menanggung risiko hukum akibat ulahnya menghancurkan generasi penerus bangsa.
Menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Linda mengakui kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu paling mendominasi di wilayah itu disusul kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Pada periode Maret 2021, tercatat ada sembilan perkara tindak pidana narkotika hasil tangkapan Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek jajaran. Sedangkan bulan April ini yang masih berjalan, tercatat sudah ada enam perkara narkotika.
Adapun kasus menonjol yang kini ditangani yaitu barang bukti 650 gram sabu-sabu dari tiga terangka yang ditangkap BNNK Hulu Sungai Utara bersama Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel saat melintas di Desa Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 12 Maret 2021.
Menurut Linda, berapa banyak yang akan menjadi korban penyalahguna jika sabu-sabu ini sampai beredar.
Narkoba sudah menjadi musuh bangsa dimana tidak hanya merusak generasi muda tetapi sekarang anak-anak di bawah umur juga jadi korban. Diharapkan mantan Kasubagbin Kejari Hulu Sungai Selatan ini, masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya narkoba, sehingga tidak mudah terpengaruh untuk menggunakannya.
"Bagi yang sudah terlanjur terpapar, semoga terbuka hati untuk mau sembuh dengan mengikuti program rehabilitasi. Jangan sampai menyesal tiada guna jika tertangkap," pungkas wanita kelahiran Kotabaru ini.
Komitmen tuntut hukuman maksimal bagi pengedar narkoba
Rabu, 14 April 2021 21:25 WIB
Ini menjadi komitmen kami sebagai penegak hukum atas upaya pemberantasan tindak pidana narkoba melalui tuntutan maksimal sesuai Undang-Undang sebagaimana tugas seorang jaksa