Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr (HC) H Supian HK SH MH mengharapkan, agar semua warga masyarakat provinsinya turut mensukseskan pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
"Kita mengharapkan semua warga masyarakat Kalsel bukan cuma memahami Perda 6/2017, tetapi lebih dari itu turut menyukseskan pelaksanaan," tegasnya saat sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Desa Babirik , Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (12/4).
Guna pemahaman dan menyukseskan pelaksanaan Perda 6/2017, sejak awal kegiatan Sosper, Januari lalu sampai ke-4 (April 2021) politikus senior Partai Golkar tersebut tetap menyebarluaskan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.
Sebagaimana halnya Sosper di Desa Babirik (sekitar 185 kilometer utara Banjarmasin) juga tetap Perda 6/2017 yang mendapat sambutan cukup antusias dari para kepala desa dan warga masyarakat setempat, ungkap Kepala Subbag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Dedy Noriadi.
Pada kegiatan Sosper itu, Ketua Dewan Kalsel tersebut menekankan, agar warga masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan harus betul-betul memahami Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang merupakan turunan perundang-undangan lebih atas.
Supian HK menyatakan, pada kesempatan tersebut merupaka momen yang istimewa, karena dirinya bisa menggelar sosper di "Banua" yang notabene daerah kelahirannya.
Sembari bercerita tentang jejak rekamnya, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel e/Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang bersedia hadir, "di ruangan yang sederhana, namun penuh makna," tambahnya.
Dalam kegiatan Sosper itu pula, anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut mengingatkan, bahwa Indonesia, bahkan dunia, satu tahun belakangan ini dilanda wabah virus COVID-19.
Oleh karenanya, kegiatan Sosper tersebut, menurut dia, tetap berpedoman pada protokol kesehatan (Prokes) yang ada seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker atau 3M.
"Selain itu, ada yang kurang dari 3M tersebut, yaitu harus ada terkait peningkatan ekonomi dan pendidikan. Jangan sampai mati karena lapar dan bodoh akibat tidak mendapatkan pendidikan," demikian Supian HK dengan nada lantang.
Di akhir kegiatan, H. Supian HK memberikan "print out" Perda 6/2027 kepada Camat Babirik Eddy Hadrianor S.Sos dengan harapan bisa menyebarluaskan kepada seluruh kepala desa agar penyebarannya lebih luas lagi.
Eddy mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kunjungan H. Supian HK. "Kami akan menindaklanjuti sesuai arahan pak H. Supian HK sampai ke kepala desa. Saya berharap Perda ini nantinya membantu kesinambungan alam dan bermanfaat untuk masyarakat," katanya.
Mendampingi Ketua Dewan tersebut, Kabag. Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Setwan Kalsel Muhammad Jaini MAP sekaligus sebagai narasumber yang antara lain menyatakan, pentingnya sosialisasi Perda agar warga masyarakat seluas-luasnya mengetahui.