Amuntai (ANTARA) - Pemkab Hulu Sungai Utara Ramadhan 1442 Hijriyah tahun ini terpaksa.melarang warganya menyelenggarakan Pasar Ramadhan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nomor 03 31.1/185/ Satpol PP-PK/2021 diantaranya himbauan tidak menyelenggarakan pasar Ramadhan diseluruh wilayah Kabupaten HSU.
"Sesuai edaran tersebut maka Satpol PP sesuai Standar Operasional akan melakukan pengawasan melalui patroli rutin bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan dalam perda," ujar Plt Kepala Satpol PP dan Damkar HSU Jumadi di Amuntai, Minggu (11/4).
Jumadi mengatakan, surat edaran juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan kesucian Bulan Ramadhan 1442 H.
Ia menjelaskan, surat edaran bupati juga melarang aktivitas lainnya yang selama ini menjadi kebiasaan masyarakat seperti acara buka puasa dan sahur bersama serta kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
"Tidak melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan.Tidak makan minum atau merokok di siang hari di tempat-tempat umum," katanya.
Jumadi juga menghimbau masyarakat tidak menjual, menggunakan atau membunyikan petasan, mercon, meriam bambu, kembang api dan sejenisnya, tidak melakukan kegiatan membangunkan orang atau bergerakan sahur sebelum pukul 03.00 wita
Sedangkan bagi para pedagang kue, lauk pauk masak dan sejenisnya tidak diperkenankan menggelar dagangannya sebelum pukul 13.00 wita
Pemilik usaha restoran, rumah makan dan sejenisnya juga dihimbau tidak membuka usaha sebelum pukul 17.00 wita, apabila membuka usaha dianjurkan menjual makanan dengan cara dibungkus.
"Bagi yang tidak mematuhi edaran ini akan diberikan tindakan berupa sanksi fisik, sanksi sosial, dagangannya ditertibkan, dikasih denda dan atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Pihaknya akan melakukan pengawasan secara mobile keliling didukung personil Polres, Kodim, SKPD terkait dan aparat kecamatan, desa dan kelurahan.
Selain itu, lanjut Jumadi, Pemkab juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati HSU nomor 331.1/156/Satpol-PP-PK/2021 tertanggal 9 April 2021 terkait upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan 1440 H.
Melalui surat edaran tersebut para pelaku usaha pekerja dan juga para pengunjung tempat hiburan atau warung malam dan sejenisnya wajib menerapkan protokol kesehatan.
Melarang memproduksi, mengkonsumsi menjual menyimpan menyediakan mengedarkan sarana atau prasarana minuman beralkohol, miras dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya
Larangan berpakaian atau berpenampilan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan, menyediakan tempat atau menampung orang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau pekerja seksual
Intinya melarang segala perbuatan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan 1442 H.
Pemkab larang penyelenggaraan Pasar Ramadhan
Senin, 12 April 2021 11:19 WIB
Sesuai edaran tersebut maka Satpol PP sesuai Standar Operasional akan melakukan pengawasan melalui patroli rutin bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan dalam perda,