Banjarmasin (ANTARA) - Tim jaksa mengambil langkah banding mengantisipasi upaya kasasi dari para terdakwa 300 kg sabu-sabu di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Pada tanggal 30 Maret lalu terdakwa menyatakan banding, kami pun langsung mengambil langkah banding atas putusan hakim," terang Kasi Narkotika Kejati Kalsel Arri HD Wokas di Banjarmasin, Senin.
Menurut Arri, langkah itu semata-mata sebagai upaya antisipasi jika pihaknya ingin mengajukan kasasi atas putusan pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Kalau kita tidak banding, maka upaya kasasi tidak bisa dilakukan nantinya," jelasnya didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhfujat.
Vonis majelis hakim di peradilan tingkat pertama pada Kamis (25/3) lalu untuk terdakwa Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28) sejatinya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut empat terdakwa perkara 300 kilogram sabu-sabu hukuman pidana mati.
Mewakili Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel Indah Laila, dia menyatakan hukuman mati sudah setimpal dengan perbuatan para terdakwa sebagai pengedar narkotika dalam jumlah sangat besar. Dimana ada potensi jutaan orang dapat terpapar racun narkoba jika barang haram tersebut sampai beredar.
"Kalau jumlah barang bukti ratusan kilogram kita tuntut maksimal yaitu pidana mati. Ini menjadi komitmen Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan narkotika," tegas Arri.
Sebelumnya jaksa juga menempuh upaya kasasi atas vonis mati terhadap terdakwa Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas (25) yang dianulir menjadi penjara seumur hidup dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Hingga kini masih berproses di Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
Baik perkara 300 kg sabu-sabu maupun 208 kg sabu-sabu, keduanya tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada tahun 2020 lalu.