Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan menyelamatkan kurang lebih sebanyak 10.200 jiwa dari bahaya narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya menyusul keberhasilan ungkap kasus peredaran narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Martapura, Senin mengatakan, keberhasilan itu diraih jajaran Polsek Astambul yang sukses menyita barang bukti 2.550 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Hasil pengungkapan kasus jajaran Polsek Astambul disita baranf bukti seberat 2,5 kilogram sabu-sabu yang jika dipakai 1 gram empat orang maka jiwa yang diselamatkan sebanyak 10 ribu lebih," ujarnya.
Pengungkapan kasus besar narkotika itu dilakukan kapolres dalam jumpa pers di Mapolsek Astambul bersama Wakil Bupati Banjar Said Idrus, Ketua DPRD Banjar M Rofiqi dan perwakilan kejari juga pengadilan setempat.
Menurut kapolres, sabu-sabu dengan berat lebih dari 2,5 kilogram itu jika dirupiahkan dengan asumsi satu gram mencapai Rp1,6 juga maka harganya sebesar Rp4 miliar yang membuktikan tingginya harga barang haram itu.
"Kami mengapresiasi jajaran Polsek Astambul mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti cukup besar. Keberhasilan ini merupakan penjabaran program kapolri menuju Polri yang presisi," ungkapnya.
Wakil Bupati Banjar Said Idrus juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Polres Banjar yang berhasil meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.
"Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banjar dan penanganan kasus narkoba memang harus cepat, tepat dan diperlukan langkah-langkah tegas sehingga bisa mencegah peredaran dan penyalahgunaan," katanya.
Pengungkapan kasus narkotika itu, berawal informasi masyarakat pada Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 13.30 Wita akan terjadi transaksi di area SPBU Jalan A Yani Km 46 Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul.
Informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat ke lokasi dan mengamankan laki-laki berinisial SAC (40) warga Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan penggeledahan di tubuhnya didapati 1 paket sabu berat kotor 0,95 gram kemudian diperiksa jok motornya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam 10 kantong plastik berat kotor 500 gram.
Keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu lainnya disimpan di sebuah rumah di Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Ditempat itu, petugas mendapati lima unit sepeda motor yang dalam setiap jok motor tersimpan kemasan kantong plastik berisi 50 gram sabu-sabu sehingga kendaraan roda dua itu juga dijadikan barang bukti.
"Jadi total sabu-sabu yang disita sebanyak 2.550 gram dan diperoleh informasi, peredarannya bukan hanya di wilayah Kabupaten Banjar tetapi juga di daerah lain di Kalsel seperti kawasan Hulu Sungai," kata kapolres.
Ditambahkan pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.