Tapin (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di intansi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dan seorang kontraktor, dijadikan Kejaksaan Negeri Tapin sebagai tersangka kasus korupsi atas pembangunan proyek siring sungai di Kecamatan Bungur.
"Kerugian negara mencapai Rp500 juta dari proyek pembangunan siring sungai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Zaenul Abidin Nawir, Rabu saat konferensi pers.
ASN PUPR itu sebagai Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) berinisial RJ (37) dan seorang kontraktor dari CV Firdaus berinisial FF (37). Proyek yang dikerjakan kontraktor itu selesai pada akhir tahun 2018 dan ambruk sekitar bulan April 2019 bukan karena faktor bencana alam.
"PPK bertanggung jawab kepada kegiatan ini (proyek pembangunan)," ujarnya, saat ditanya keterlibatan ASN PUPR itu.
Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Tapin bekerja sama dengan para ahli untuk menghitung angka kerugian itu, misalnya dari Dosen Teknik Sipil dari Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin untuk menilai spesifikasi proyek yang dikerjakan kontraktor itu.
"Untuk lebih jelasnya lagi nanti dipersidangan. Insya Allah, paling lambat Rabu (31/3) berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) di Banjarmasin," ujarnya.
Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman di pasal 2 paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, sedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Saat ini Kedua tersangka itu posisinya sedang berada dikediaman masing, karena ada yang reaktif COVID-19 dan penyakit jantung.
"Kita harapkan dengan menyoroti kasus kasus seperti ini pembangunan di Kabupaten Tapin dapat betul betul dikerjakan dengan baik dan benar serta manfaatnya juga bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.