Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru menerima berkas penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa.
Bertempat di ruang kerjanya, Ketua DPRD Kotabaru Syari Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukni AF menerima kedatangan jajaran KPU Kotabaru yang dipimpin Ketua Zainal Abidin bersama anggota komisioner.
"Kami menerima kunjungan Ketua KPU berikut komisioner ke gedung DPRD Kotabaru dalam rangka penyerahan berkas penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati Kotabaru terpilih periode 2021-2024," kata Syairi, Selasa.
Sebagai tindak lanjut atas berkas ini, lanjut dia, pihaknya akan segera memproses melalui badan musyawarah dewan (Banmus) untuk menjadwalkan sidang paripurna dengan agenda penetapan Bupati-Wakil Bupati Kotabaru terpilih.
Politisi PDIP ini menegaskan pelaksanaan paripurna akan segera digelar, paling lambat 31 Maret 2021, selanjutnya pelantikan menunggu SK dari Mendagri yang akan disampaikan kepada gubernur dan diteruskan ke DPRD Kotabaru.
Lebih lanjut Syairi mengaku Kotabaru akan selalu siap jika memang ternyata pelantikan digelar di Kotabaru, karena memang terkait anggaran sudah disiapkan.
"Namun jika ternyata keputusan Kemendagri atau Gubernur memutuskan pelantikan tetap digelar di Banjarmasin, kami juga tetap akan mengikuti ketentuan tersebut, dan kami juga siap mengiktui
secara virtual karena kemungkinan yang dibolehkan hadir hanya pasangan calon terpilih," terangnya.
Sebelumnya, KPU Kotabaru menggelar Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pemohon terhadap sengketa Pilkada Kotabaru 2020.
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, dalam putusannya No43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, MK menyatakan permohonan pemohon (pasangan calon nomor urut 02) ditolak.
Sesuai dengan UU No.10/2016 tentang perubahan Perpu No1/2014 tentang pemiliha gubernur, bupati walikota, pasal 157, dijelaskan adanya putusan tersebut bersifat final dan mengikat terhadap perkara perselisihan.
Menurut Zainal, putusan MK tersebut sekalius perintah kepada KPU untuk melakukan tahapan pilkada, yakni penetaan pasangan calon terpilih yang akan kami gelar pada 22 Maret 2021.
"Selanjutnya kami (KPU) akan mengusulkan kepada DPRD untuk segera dijadwalkan pelantikan terhadap pasangan terpilih," jelasnya.
DPRD terima penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Selasa, 23 Maret 2021 16:27 WIB