Kotabaru (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru DR Muhammad Arif mengajak kepada masyarakat Bumi Saijaan bersatu dan menerima dengan lapang dada atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penyelesaian sengketa Pilkada Kotabaru 2020.
"Adanya putusan tersebut, hendaknya semua pihak yang terkait dalam sengketa Pilkada ini menerima dengan lapang dada, bersamaan itu mari kita bersatu bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini," kata Arif.
Jangan lagi ada kubu-kubuan pada momen Pilkada lalu, tidak ada lagi kubu 01 dan kubu 02, yang ada masyarakat Kotabaru dan hendaknya semua pihak bersatu membangun Bumi Saijaan menjadi lebih maju dan sejahtera.
Diketahui, sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Kotabaru sampai tahap akhir menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pemohon, yang berarti menguatkan putusan KPU Kotabaru.
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, dalam putusannya No43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, MK menyatakan permohonan pemohon (pasangan calon nomor urut 02)ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Laa hawla walaa quwwata illaa billaah, masing-masing pihak sudah berusaha dengan sebaik-baiknya dan hari ini keputusan MK sudah dibacakan, mari kita hormati keputusan MK tersebut," kata Zainal.
Sesuai dengan UU No.10/2016 tentang perubahan Perpu No1/2014 tentang pemiliha gubernur, bupati walikota, pasal 157, dijelaskan adanya putusan tersebut bersifat final dan mengikat terhadap perkara perselisihan.
Menurut Zainal, putusan MK tersebut sekalius perintah kepada KPU untuk melakukan tahapan pilkada, yakni penetaan pasangan calon terpilih yang akan kami gelar pada 22 Maret 2021.
"Selanjutnya kami (KPU) akan mengusulkan kepada DPRD untuk segera dijadwalkan pelantikan terhadap pasangan terpilih," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Zainal menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan media yang selalu mendukung tahapan pilkada Kotabaru, hal ini ini merupakan pembelajaran kita bersama atas apa yang dilakukan pemohon, pihak terkait, KPU dan semuanya sudah berada di jalur yang tepat dalam berdemokrasi.
"Tentang hasil putusan itu sudah menjadi keniscayaan, adanya anggapan yang menguntungkan sebagian pihak dan merugikan pihak lainnya, itu sudah menjadi konsukwensi, dan semuanya harus bisa menerima dengan lapang dada," ungkap Zainal.
Bersamaan itu dia berpesan, tetaplah berkontribusi dalam pembangunan daerah, walaupun tidak berada di dalam pemerintahan, demi kemajuan daerah yang sejahtera dan berkeadilan.