Pelaihari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala), Kalimantan Selatan menahan tiga tersangka mantan pejabat H Boejasin Pelaihari atas dugaan penyimpangan dana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari, di Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari, Kamis (18/3) malam.
"Ketiga tersangka yakni, ED mantan Dirut RSUD Hadji Boejasin tahun 2014 hingga 2018, AS mantan Kasubag Keuangan RSUD 2012 hingga 2015 dan P mantan Kasubag Keuangan 2015 hingga 2018 sudah kita dititipkan di Rutan IIB Pelaihari,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani, kepada sejumlah media.
Ditahannya ketiga tersangka tersebut, papar Ramadani, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ketiga tersangka diamankan di Rutan Kelas II B selama 20 hari ke depan,”terangnya didampingi Kasi Intelejen Mahardika Wijaya Rosady dan Plh Kasi Tipidus Andi Hamzah Kusumaatmaja.
Lebih lanjut dia mengutarakan, ketiga mantan pejabat RSUD H Boejasin Pelaihari itu, dijadikan tersangka terkait dana pengembangan RSUD H Boejasin Pelaihari sebesar Rp2.166.039.000.
"Sesuai hasil audit BPK-RI perwakilan Kalsel 20 Mei 2019 dan laporan audit pada Inspektorat Tanah Laut 17 Februari 2021, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.166.039.000,"tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, jelas dia, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, ungkap dia, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Subsider Pasal 8 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tandasnya.
Kejari Tala tahan tiga tersangka mantan pejabat RSUD H Boejasin Pelaihari
Jumat, 19 Maret 2021 7:29 WIB
Ketiga tersangka diamankan di Rutan Kelas II B selama 20 hari ke depan,