Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos, SH mengharapkan, penanganan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) agar benar-benar tuntas.
Karena itu, melalui WA-nya Selasa (16/3) malam, wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST tersebut mempertanyakan/meminta penjelasan Kejaksaan Negeri Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin).
"Kami sangat berbahagia sekali jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai (ibukota HST) juga memberikan penjelasan apakah penanganan kasus dugaan korupsi pada PDAM HST dilanjutkan atau di-SP3-kan," tanya wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut.
Ia menyatakan, pertanyaan atau sorotannya terhadap dugaan korupsi sekitar Rp2 miliar pada PDAM Tirta Darma HST tersebut bagian dari menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat berkaitan dengan pengawasan.
Pasalnya PDAM HST juga menerima penyertaan modal dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel sebesar Rp4,5 miliar serta banyak pertanyaan dan aspirasi konstituen berkenaan kasus dugaan korupsi itu, ujar laki-laki kelahiran Barabai Tahun 1976 berbintang Capricornus tersebut.
Selain itu, sebagai warga masyarakat "Bumi Murakata" HST sehingga tidak salah kalau turut menaruh perhatian terhadap persoalan di Dapil sendiri seperti masalah PDAM kabupaten setempat, demikian Athaillah Hasbi.
Mantan aktivis/pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Murakata HST itu menunjuk contoh, mantan Bupati Banjar, Kalsel di panggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat terkait dugaan korupsi perusahaan daerah, sebagaimana media-media "online" memberitakan Selasa (16/3).
Ketua Pemuda Pancasila Bumi Murakata HST itu juga menunjuk pemberitaan Antara Kalsel, 13 Januari 2021, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barabai Trimo menyatakan ada kasus dugaan korupsi yang penanganan sejak Tahun 2020 masih berlanjut di Tahun 2021.
"Kasus tersebut merupakan dugaan korupsi pada PDAM Tirta Darma HST yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp2 miliar lebih, karena dua kali anggaran," ungkap Kajari Barabai.
Ia menerangkan, kasus dugaan korupsi itu terkait pengadaan tawas pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2019, namun kasusnya diproses Tahun 2020.
"Proses dugaan korupsi sudah berjalan di kejaksaan dan kami sudah mendapatkan alat bukti, serta menemukan bahwa memang ada kerugian negara, tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
"Penanganan kasus dugaan korupsi pada PDAM Tirta Darma HST tersebut terus berlanjut karena Kejari Barabai sudah mendapatkan alat bukti. Tinggal menunggu hasil audit BPKP,," kata Trimo.