Kotabaru (ANTARA) - Proses pembangunan pembangkit listrik oleh PT Sumber Daya Energi (SDE) dengan kapasitas 69 megavolt (MV) ampere di Kecamatan Kelumpang Barat masih terkendala perijinan.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis menanggapi belum dimulainya proses pembangunan mega proyek tersebut, meski penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PLN unit induk wilayah Kalselteng dengan PT Sumber Daya Energi (SDE)/Qinfa Group, pada September 2020.
"Kendala tertundanya proses pembangunan karena pengaruh adanya pandemi COVID-19, selain itu karena terhambat perijinan dari pusat menyangkut pinjam pakai kawasan hutan," kata Syairi.
Sebab lanjutnya, terkait kehutanan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian, dan bukan lahi ranah pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Oleh sebab itu, daerah tidak bisa berbuat banyak dalam perijinan tersebut, selain hanya memberikan rekomendasi atau masukan sesuai dengan kapasitas yang sangat terbatas itu.
Kaitannya dengan masih belum terpenuhinya pemerataan aliran listrik di daerah-daerah (wilayah Kambatang), politisi PDIP ini menyarankan agar PT PLN Wilayah Kalsel-Teng-Tim menambah jaringan.
Karena melihat kapasitas PLN masih mampu untuk menyuplay jaringan hingga di daerah-daerah terpencil.
"Apalgi sekarang sudah menggunakan interkonsksi jaringan, melalui program listrik desa, permasalahan tersebut bisa teratasi," uangkap Syairi.
Setidaknya bagi daerah-daerah yang sebelumnya menggunakan PLTD, tapi sudah tersambung dengan jaringan interkonseksi, maka disel tersebut bisa dialihkan ke daerah yang belum terjamah listrik.
Diketahui, atas nama Pemerintah daerah Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding antara PT PLN unit induk wilayah Kalselteng dengan PT Sumber Daya Energi.
Pembangunan pembangkit listrik 69 MV terkendala perijinan
Rabu, 3 Maret 2021 6:54 WIB