Banjarbaru (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto memerintahkan anggotanya untuk menyidik dan proses hukum setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bentuk tindakan tegas kepada pelaku pembakaran.
"Untuk Karhutla tidak ada tawar menawar. Barang siapa yang membakar lahan kita proses hukum baik yang membakar, menyuruh ataupun korporasi yang terlibat," tegas Rikwanto di Banjarbaru, Selasa.
Dalam apel kesiapan gabungan penanganan penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 di Banjarbaru itu, Kapolda menegaskan kembali ancaman karhutla yang berdampak ke semua sektor kehidupan.
Dimana kabut asap yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat luas baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Bahkan negara tetangga seperti Malaysia melakukan protes atas kiriman kabut asap dari Indonesia. Sehingga berdampak tidak baik bagi citra negeri ini dalam hal penanggulangan karhutla.
"Dalam beberapa tahun terakhir kita sudah proses hukum pelaku pembakar lahan dan mudah-mudahan ada efek jera sehingga tidak ada lagi yang membakar tahun ini," kata jenderal bintang dua itu.
Dikatakan Rikwanto pula, pemilik lahan yang kerap membakar dengan alasan lebih praktis dan terjamin aman, tidak bisa diterima. Mengingat kondisi di lapangan tak dapat diperkirakan. Api bisa saja menjalar kemana-mana dari faktor angin dan sebagainya hingga membakar area di sekitarnya.
"Apalagi jika terbakar lahan gambut maka akan sulit dipadamkan. Maka dari itu, membakar lahan sekecil apapun tidak dibenarkan. Silahkan bersihkan lahan dengan cara lebih ramah lingkungan dan pastinya aman tanpa mengganggu orang lain," pungkasnya.
Sementara Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal mendukung langkah tegas Polda Kalsel dalam menindak pembakar lahan.
Bahkan dia menyarankan agar setiap tersangka pembakar lahan diberikan pula sanksi sosial dengan ditunjukkan wajahnya secara jelas di media agar masyarakat mengetahui.
"Sosialisasi dalam upaya pencegahan sudah, namun masih juga membakar berarti memang melawan apa yang diatur negara. Hukum seberat-beratnya tersangka pembakar lahan yang telah merusak lingkungan, menimbulkan kabut asap hingga kerugian besar bagi banyak orang," tandasnya.
Apel gabungan kesiapsiagaan karhutla yang digagas Kapolda itu dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata sebagai komandan upacara.
Kapolda bersama unsur forkopimda mengecek semua personel dan kesiapan peralatan dalam penanggulangan karhutla di musim kemarau yang diperkirakan terjadi mulai Mei 2021 mendatang.
Polda Kalsel mengandalkan aplikasi Berantas Kebakaran Hutan dan Lahan (Bekantan) milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menjadi sarana masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla. Melalui aplikasi ini, dipastikan seluruh anggota Polda Kalsel selalu aktif dan siaga melakukan pencegahan sekaligus penanggulangan titik api. Karena personil seketika mendapatkan notifikasi jika ada laporan masyarakat di wilayahnya terjadi karhutla.
Kapolda Kalsel: Karhutla muncul proses hukum pelakunya
Selasa, 2 Maret 2021 16:22 WIB
Untuk karhutla tidak ada tawar menawar. Barang siapa yang membakar lahan kita proses hukum baik yang membakar, menyuruh ataupun korporasi yang terlibat