Pelaihari, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Haryatmi, ibu rumah tangga, warga Perumahan Bakonci Pelaihari, ibu kota Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terlilit utang sehingga menjadi penjual sabu-sabu.
"Ibu rumah tangga (IRT) berusia 44 tahun itu kami tanggap karena kedapatan melakukan transaksi barang haram tersebut," ujar Kabag Ops Polres Tanah Laut (Tala) Kompol Dydit Dwi, di Pelaihari (65 km timur Banjarmasin), Rabu.
Bersama tersangka yang tinggal di Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari itu, Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tala berhasil mengamankan barang bukt berupa sembilan paket sabu-sabu seberar 1,47 gram.
Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tala menangkap IRT tersebut saat mau bertransaksi atas barang haram berbungkus plastik yang siap edar itu dekat perumahan Permata Jingga Pelaihari, Selasa malam atau sekitar pukul 20.00 Wita.
"Tersangka Haryatmi salah satu target operasi dari jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tala, namun baru kali ini kita berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti," katanya.
Menurut dia, sabu-sabu yang diedarkan tersangka Haryatmi tersebut didapat dari suaminya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, sebut dia, dari hasil pengembangan pihaknya, tersangka Haryatmi mengakui masih ada delapan paket sabu-sabu lagi disimpan di rumahnya.
"Dengan ditemukannya delapan paket sabu-sabu di rumah tersangka, maka barang bukti menjadi sembilan paket sabu-sabu yang saat ini diamankan bersama tersangka," tegasnya.
Ia menjelaskan, tersangka dikenakan Undang-Undang No.35/2009, tentang Narkoba dengan ancama empat tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Laut, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Dydit.
Terpisah, tersangka Haryatmi mengaku, menjual sabu-sabu karena terlilit utang dan tidak bisa membayar sewa rumah yang ditempatinya saat ini.
"Sabu-sabu yang saya edarkan di sekitar kota Pelaihari itu berasal dari suami saya," tandasnya.