Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba AKP Adji di Banjarbaru, Selasa mengatakan, tiga tersangka berinisial AR (25), NA (26) dan PA (31) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu-sabu, Sabtu (13/12).
"Tersangka AR dan NA ditangkap saat hendak bertransaksi sabu-sabu di Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor, sedangkan PA pemilik sabu-sabu yang dibawa dua tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa sabu-sabu yang dibungkus amplop coklat dengan berat kotor 24,59 gram dan berat bersih 23,89 gram.
Dijelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan
masyarakat terkait transaksi narkoba yang dilakukan dua tersangka di Jalan Angkasa Sabtu pukul 15.00 Wita.
"Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati dua tersangka tengah menunggu pembeli. Setelah dikembangkan, diketahui tersangka lain PA sebagai pemilik sabu," ujarnya.
Menurut dia, ketiga tersangka melanggar pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Tersangka PA sebagai pemilik sabu-sabu mengaku, barang haram didapat dari seseorang yang mengirimkannya melalui jasa pengiriman dari Surabaya, Jawa Timur.
"Barangnya dikirim melalui jasa pengiriman dan dibagi lima paket berisi sekitar 5 gram sabu-sabu seharga Rp8 juta satu paket sehingga totalnya Rp40 juta," ujarnya.
Dikatakan, lima paket sabu-sabu itu diserahkan kepada kedua tersangka yang siap menjualkan kepada orang lain namun sebelum bertransaksi, mereka sudah ditangkap petugas.
"Kami hanya menjualkan sabu-sabunya, tetapi belum tahu berapa lakunya karena
sebelum transaksi sudah ditangkap polisi," ujar tersangka AR dan NA.