Pemusnahan dipimpin Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin di mapolre, Rabu, dengan cara merendam kristal sabu-sabu ke dalam larutan deterjen.
"Pemusnahan sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Sumardi.
Dijelaskan, sesuai pasal tersebut maka barang bukti narkotika yang disimpan dan diamankan penyidik kepolisian, wajib dimusnahkan jika sudah ditetapkan kejaksaan negeri.
"Tujuan pemusnahan agar barang bukti narkotika yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu," ungkapnya.
Kepala Satresnarkoba AKP Sumardi mengatakan, puluhan gram sabu-sabu itu merupakan barang bukti milik dua tersangka pengedar yang ditangkap anggota Satresnarkoba.
Disebutkan, barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram adalah milik tersangka RR yang ditangkap petugas Satresnarkoba pada Kamis (10/3) di Jalan Karang Anyar Banjarbaru,
"Barang bukti lain seberat 23,49 gram milik tersangka MG yang ditangkap, Jumat (11/3) di rumahnya Jalan Pemurus Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar," ucap Sumardi.
Dikatakan, kedua tersangka yang terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 UU no 35 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan kedua tersangka terbukti memiliki narkotika dan siap menjualnya kepada orang lain yang memesannya," kata kasat.
Ditambahkan, tersangka ditahan sejak penangkapan dan kasusnya tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan sebelum disidangkan ke pengadilan setempat.