Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebun Raya "Banua" menjadi peraturan daerah atau Perda di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Persetujuan tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Rabu dan hadir Penjabat Gubernur provinsi setempat DR Safrizal ZA, MSi.
Sebelumnya panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua Kalsel yang diketuai H Suwardi Sarlan SAg mengharapkan, Perda itu nanti bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, keberadaan Kebun Raya Banua menjadi tempat pembelajaran atau penelitian dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang berhubungan dengan tanaman/pepohonan khas daerah Kalsel.
Begitu pula, keberadaan Kebun Raya Banua hendaknya menjadi objek wisata yang segar serta bermanfaat dalam upaya mewujudkan kebugaran warga masyarakat, demikian Pansus dalam penjelasan yang dibacakan Suwardi Sarlan.
Sementara Pj Gubernur Kalsel dalam sambutannya antara lain menyambut positif terhadap pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua menjadi Perda.
"Perda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua kita harapkan mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat Banua," demikian Safrizal ZA.
Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua yang berkedudukan di Kota Banjarbaru (35 kilometer timur'laut Banjarmasin) itu program pembentukan Perda Kalsel Tahun 2020, namun baru pengesahan setelah mendapat evaluasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.