Barabai (ANTARA) - Seorang Petani dari desa Bangkal Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres HST bersama Opsnal Jhon Lee Cs karena kedapatan simpan narkoba jenis sabu-sabu siap edar di rak piring rumahnya, Rabu (3/2).
"Tersangka berinisial MA (31) yang sesuai KTP beralamat di jalan Tembok Lama Rt 006 Rw 006 Desa Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, HSS namun sudah lama tinggal di rumah keluarganya di Desa Bangkal," Kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Lamris Manurung.
Barang bukti yang diamakan berupa 11 paket yang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,87 gram.
Menurut Lamris, saat penggerebekan, pelaku sempat kabur ke tengah sawah, namun berhasil ditangkap petugas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, akhirnya petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,87 gram yang disimpan di rak piring," katanya.
Paket sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kotak rokok besi merk Gudang Garam warna merah dan dibungkus plastik kresek warna hitam.
"Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, karena tersangka merupakan pengedar dan mengaku baru sebulan menjalankan bisnis haram itu. Tapi kami meyakini tersangka merupakan telah lama jadi pengedar," kata Lamris.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 Ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotiba. Ancaman hukumannya minimal 4-5 tahun hukuman penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Aktivitas penebangan liar di hutan lindung HST
Baca juga: Pemkab HST perpanjang status tanggap darurat sampai 24 Februari 2021
Baca juga: Lepas jabatan Wabup HST, Berry akan aktif kembali jadi aktivis
Petani dari Desa Bangkal, HST simpan 11 paket sabu di rak piring
Jumat, 5 Februari 2021 11:34 WIB