Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Bekas aktivitas diduga penebangan liar atau ilegal logging terlihat di kawasan hutan lindung wilayah Desa Datar Ajab, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Pantauan ANTARA Rabu (3/2), lokasi itu terlihat masih baru, potongan sisa pohon meranti masih ada misalnya balok, papan, batang dan tunggul pohon dengan panjang lingkar bantang antara 4-6 meter.
Wilayah hutan itu akrab disebut warga kaki Gunung Baang berderatan dengan Gunung Manjunghur dan Periuk. Berjalan mendaki selama 3 jam menuju hutan yang rapat itu memang banyak dijumpai pohon meranti di sana.
"Pada 19 Desember 2020, kami beramai-ramai menegur para penebangan liar di hutan kami dan kayu siap angkut kami hancurkan dengan parang agar tidak bisa dijual. Ada sekitar 13 titik kami temui dan juga banyak pohon hasil tebangan yang masih belum diolah dijadikan balok atau papan," ujar Syahrani warga Dusun Pantai Mangkiling, Desa Datar Ajab saat bersama ANTARA ke lokasi aktivitas ilegal logging.
Aktivitas ilegal logging sudah terlihat oleh warga sekitar 2015 dan kembali marak 2019 di hutan lindung itu.
"Pohon meranti yang ditebang juga menimpa pohon-pohon kecil hingga tumbang," ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Hulu Sungai, Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang membenarkan aktivitas ilegal logging di wilayah hutan lindung di Kecamatan Hantakan.
"Ada yang dari hutan lindung dan ada yang dari hutan produksi," ujar
Terbaru, Senin, (1/2) saat menindaklanjuti postingan Facebook masyarakat, KPH Hulu Sungai bersama Sat Reskrim Polres HST menemukan bukti ilegal logging di Desa Papagaran, Kecamatan Hantakan.
"Jelas, ilegal logging itu. Ada 96 potong di Papagaran sekitar 5 kubik lah itu. Masyarakat di sana di bayar oleh siapa gitu nah untuk memotong, lalu dibawa naik sepeda motor menuju ke bawah," ujarnya.
Terlihat balok kayu dengan panjang sekitar 4 meter itu sudah dipotong 2 bagian sama panjang oleh mereka saat operasi. KPH Hulu Sungai belum bisa memastikan secara jelas asal muasal tumpukan kayu dari pohon meranti itu dan sampai sekarang tidak ada pelaku yang berhasil ditangkap.
Aktivitas penebangan liar di hutan lindung HST
Kamis, 4 Februari 2021 16:20 WIB