Banjarmasin (ANTARA) - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Bupati Banjar H Rusli-KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan), Dr Fauzan Ramon SH MH dan tim mengaku siap memaparkan bukti kecurangan Pilkada Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sidang pendahuluan dimulai 26 Januari 2021, kami sudah siapkan semua alat bukti untuk memperkuat permohonan gugatan sengketa pilkada," kata Fauzan.
Ditegaskan dia, pengajuan gugatan sengketa pilkada bertujuan meminta kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang nantinya diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kami meminta pelindungan hukum konstitusional ke Mahkamah Konstitusi agar penyelenggaraan pilkada berkesesuaian dengan UUD 1945 yang bersih dari berbagai macam pelanggaran baik administrasi maupun juga pidana pemilu," tegasnya.
Fauzan menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupten Banjar tidak lagi terjamin netralitasnya. Bahkan terindikasi dilakukan palson nomot urut 01 H Saidi Mansyur dan Said Idrus.
"Keberpihakan politik secara langsung itu juga ditemukan faktanya di jajaran aparatur desa bahkan penyelenggara pilkada. Fakta dan temuan ini sangat menguntungkan petahana," beber pengacara kondang ini.
Di sisi lain, Fauzan mengaku berterima kasih sekaligus bangga atas kepercayaan pasangan Rusli dan Guru Fadhlan yang telah menunjuk dirinya dan tim sebagai kuasa hukum untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi.
"Ini bukti pengacara daerah juga bisa berkiprah di tingkat nasional dengan segenap kemampuan ilmu hukum yang kami miliki," tandasnya.
Fauzan Ramon dan tim siap paparkan bukti kecurangan Pilkada Banjar di MK
Rabu, 13 Januari 2021 12:28 WIB
Sidang pendahuluan dimulai 26 Januari 2021, kami sudah siapkan semua alat bukti untuk memperkuat permohonan gugatan sengketa pilkada