Banjarmasin (ANTARA) - Tersangka kepemilikan sebanyak 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi berinisial SA nyaris bebas demi hukum lantaran habisnya masa penahanan selama proses penyidikan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
"Pelimpahan berkas perkara klien kami di ujung masa penahanan, karena tersangka sudah hampir empat bulan dilakukan penahanan terhitung sejak 18 Januari 2020," terang Fauzan Ramon, kuasa hukum tersangka.
Menurut dia, kliennya nyaris bebas demi hukum karena penahanan akan berakhir selama 120 hari. Dia pun menyesalkan lambannya pemberkasan di tingkat penyidik.
"Tersangka perlu kepastian hukum. Mudah-mudahan proses di jaksa ini lebih cepat untuk segera disidangkan," harapnya.
Sementara Kasi Narkoba Kejati Kalsel Ari HD Wukas mengatakan, berkas perkara SA sudah tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saat ini tersangka menjadi tahanan Kejaksaan, dan selama 20 hari ke depan kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya membuat dakwaan dan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.
Tersangka SA ditangkap pada 18 Januari 2020 di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan, Kota Banjarmasin saat melakukan transaksi narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan ke rumah kontrakannya di Jalan Rawasari VII Banjarmasin hingga ditemukan total barang bukti narkotika sebanyak 32.615,48 gram.
Barang bukti terdiri dari sabu-sabu 26,3 kilogram, pil sabu-sabu 19.900 butir, sabu-sabu jenis Yaba 2,1 kilogram, kapsul ekstasi 600 butir, pil ekstasi 9.143 butir serta serbuk ekstasi seberat 505 gram.
Pengungkapan tersebut menjadi yang terbesar di Polda Kalsel kala itu, sebelum kembali dipecahkan Ditresnarkoba Polda Kalsel yang berhasil mengungkap 208 kilogram sabu-sabu dan 54.932 butir ekstasi pada 13 Maret 2020.
Tersangka 32 kilogram narkotika nyaris bebas demi hukum
Kamis, 28 Mei 2020 6:15 WIB
Pelimpahan berkas perkara klien kami di ujung masa penahanan, karena tersangka sudah hampir empat bulan dilakukan penahanan terhitung sejak 18 Januari 2020,