Banjarmasin (ANTARA) - Praktisi hukum yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan DR H Fauzan Ramon MH mengingatkan jika gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok tak bisa sembarang dilakukan.
Hal itu dikatakannya mengomentari adanya rencana gugatan class action yang dilakukan pihak kantor hukum di Banjarmasin atas padamnya aliran listrik di Kalsel pada Minggu (19/1).
"Kalau padamnya listrik akibat faktor alam, jelas PLN tidak bisa disalahkan apalagi sampai digugat untuk memberikan kompensasi," terang Fauzan di Banjarmasin, Rabu.
Untuk itu, Fauzan meminta agar sejumlah pihak tidak sembarang memberikan pernyataan sikap jika tidak mengerti soal hukum khususnya terkait sengketa konsumen.
Menurut Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Banjarmasin ini, dirinya mendukung penuh setiap perjuangan untuk membela konsumen. Namun begitu, duduk perkaranya harus jelas sehingga masyarakat tidak keliru lantaran digiring opini yang salah untuk mengambil langkah dalam suatu gugatan.
Diketahui aliran listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah mengalami gangguan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) di jalur antara Gardu Induk Rantau dan Barikin.
Indikasi awal keterangan PLN bahwa gangguan disebabkan oleh sambaran petir pada jalur transmisi SUTT 150 kV tersebut. Sehingga menyebabkan padamnya suplai listrik di beberapa wilayah Kalsel dan Kalteng.
Gugatan class action tak bisa sembarang dilakukan
Rabu, 22 Januari 2020 9:10 WIB
Kalau padamnya listrik akibat faktor alam, jelas PLN tidak bisa disalahkan apalagi sampai digugat untuk memberikan kompensasi