Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Jumlah permohonan perceraian kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada tahun 2014 meningkat dibanding sebelumnya.
"Ada peningkatan permohonan jika dibanding tahun lalu hanya satu dua pemohon, sekarang menjadi tiga hingga empat pemohon," ujar Wakil Wali Kota Banjarbaru Ogi FN, Selasa.
Menurut Ogi yang juga Pembina Majelis Pertimbangan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin (MP2HD), PNS yang memohon cerai diantaranya tenaga medis dan kalangan guru.
Disebutkan, persentase pemohon sebanyak 60 persen adalah PNS laki-laki dan 40 persen perempuan dengan usia bervariasi tetapi kebanyakan berusia di atas 40 tahun.
Dijelaskan, alasan permohonan mayoritas disebabkan ketidakcocokan dengan pasangan sehingga merasa rumah tangga yang dibangun tidak bisa dipertahankan lagi.
"Penyebabnya karena merasa tidak ada kecocokan lagi dengan pasangan, sedangkan alasan karena ekonomi hampir tidak ada," ucap wakil wali kota yang juga pengawas kepegawaian itu.
Ia mengatakan, meski pun tetap memproses permohonan perceraian, tetapi pihaknya tidak langsung setuju karena keputusan yang diambil akan berdampak kepada berbagai pihak.
"Dampaknya bukan hanya bagi kedua pasangan PNS yang mau cerai tetapi juga anak-anak dan keluarga yang kondisinya bisa terbengkalai jika keputusannya salah," ucap dia.
Karena itu, kata dia, pihaknya selalu memintai keterangan pemohon bersangkutan sebelum benar-benar memutuskan permohonan terutama jika menyetujui perceraian.
"Selain meminta keterangan secara langsung dari pemohon bersangkutan, setiap permohonan juga diproses oleh tim MP2HD sebelum diambil keputusan akhir," kata dia.
Dikatakan, permohonan diproses melalui rapat anggota tim MP2HD yang terdiri dari Asisten II, unsur Inspektorat, pimpinan SKPD pemohon bekerja dan Badan Kepegawaian Daerah.
"Hasil rapat menjadi pertimbangan yang disampaikan kepada wali kota sebagai pembina kepegawaian dan biasanya pertimbangan tim disetujui wali kota," ujarnya.