Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan NB menyatakan, pihaknya segera akan membahas tunggakan penyelesaian pembahasan Raperda untuk dijadikan Perda, peninggalan periode sebelumunya yaitu 2009 - 2014.
"Pembahasan itu ada dua opsi. Apakah melanjutkan membahas Raperda peninggalan DPRD Kalsel 2009 - 2014 atau tidak melanjutkan," ujar mantan wakil gubernur provinsi tersebut kepada wartawan di Banjarmasin, Senin.
"Sebagaimana kabar yang saya terima, seperti anggota DPR-RI sekarang, tidak mau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) yang menjadi tunggakan atau peninggalan DPR-RI periode sebelumnya (2009 - 2014)," tuturnya.
Namun mantan Wakil Gubernur Kalsel itu berharap, Badan Legislasi (Banleg) ataupun DPRD provinsinya tetap melanjutkan pembahasan terhadap Raperda yang belum terselesaikan dewan sebelumnya.
"Saya kira, sejauh Raperda yang belum terselesaikan pada DPRD periode lalu menyangkut kepentingan rakyat, tidak salah kalau pembahasannya tetap belanjut," tandas pengusaha bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Tapi, tegasnya, perlu skala prioritas pembahasan terhadap Raperda peninggalan DPRD Kalsel periode 2009 - 2014. "Mana yang betul-betul urgen atau mempunyai keterkaitan dengan kepentingan rakyat banyak," katanya.
Menurut wakil rakyat dari PDI-P itu, Perda harus sesuai kebutuhan daerah, sehingga tidak mesti mengikuti Perda provinsi lain yang belum tentu ada kesamaan.
Karenanya dia sependapat, kalau memang tidak penting, tak perlu kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah untuk melakukan studi banding dalam pembautan Perda.
"Apalagi kalau Perda itu misalnya punya kakateristik khas/tersendiri bagi daerah dan masyarakat Kalsel, sehingga tidak perlu studi banding ke luar provinsi," demikian Rosehan.
Pada DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 ada beberapa Raperda yang belum sempat terbahas atau terselesaikan, antara lain Raperda tentang zona daerah pesisir dan pulau kecil.
Raperda zona daerah peisir dan pulau terpencil itu bagian dari atau tindaklanjut dari Perda perlindungan terumbu karang yang sudah disahkan DPRD periode 2009 - 2014.
Banleg Kalsel Segera Bahas Tunggakan Perda
Senin, 1 Desember 2014 15:08 WIB