Kandangan (ANTARA) - Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan dugaan patok dan pengeboran yang dilakukan PT Pertamina tanpa izin di lahan petani dan membuat para petani resah dengan kegiatan tersebut.
Ketua Cabang SPI Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Bakeri, mengatakan bahwa sejak pertengahan bulan November 2020 sampai dengan memasuki akhir tahun ini ada kegiatan lapangan berupa pematokan dan pengeboran PT.Pertamina di Kecamatan Daha Selatan dan Daha Utara.
"Kegiatan pematokan dan pengeboran tersebut dilakukan di lahan pertanian milik atau dikelola petani masyarakat, dari beberapa desa yang tidak melalui proses sosialisasi dan izin tertulis dari para petaninya," katanya.
Dijelaskan dia, pematokan dan pengeboran diatas tanah lahan milik atau dikelola petani tersebut telah membuat resah para petani, di mana informasi detail terkait maksud dan tujuan kegiatan tersebut tidak pernah diberitahukan lewat surat resmi tertulis dari PT.Pertamina kepada para petani.
Baca juga: Pertamina bakal survey kandungan minyak bumi di wilayah Daha
Bahkan menurut dia, surat perihal kegiatan ini pun tidak pernah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS. Dari kegiatan lapangan pematokan dan pengeboran di lahan pertanian pangan ini menyebabkan kerugian yang dialami petani.
Di mana ditemukan tindakan tidak profesional dari petugas lapangan PT Pertamina, berupa terinjak-injaknya tanaman pangan yang sedang dibudidayakan, dan bahkan ada peristiwa pengambilan atau pencurian buah semangka, waluh, singkong dan umbi.
Ketua Wilayah SPI Kalsel, Dwi Putra Kurniawan, mengatakan menyayangkan terjadinya kegiatan pematokan dan pengeboran yang dilakukan PT Pertamina tanpa melalui proses yang baik.
"Seperti tidak adanya surat pemberitahuan dan surat persetujuan atau izin tertulis dari para petani yang lahannya jadi objek pematokan dan pengeboran tersebut," katanya.
Padahal menurutnya, tanggal 17 Desember 2020 dari hasil pertemuan antara pihak PT Pertamina dengan para petani pemilik atau pengelola lahan jelas protes atau komplain para petani berupa penghentian sementara kegiatan lapangan pertamina telah disepakati, disaksikan Camat Daha Selatan dan Kapolsek beserta jajarannya.
Baca juga: LPG di Kalsel langka, Pertamina diharapkan terapkan satu desa satu pangkalan
Ia menilai tindakan semena-mena PT Pertamina tersebut adalah bentuk pelanggaran pada Hak Asasi Petani (HAP), sesuai Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) UNDROP "United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Area".
Deklarasi ini tentang Hak Asasi Petani dan Orang bekerja di pedesaan, bahkan juga melanggar UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pihaknya melayangkan surat secara resmi kepada Bupati HSS dan Ketua DPRD HSS perihal tersebut, namun hingga kini belum ada respon atau tanggapan.
"Selain itu kami juga mencatat ada beberapa potensi pelanggaran aturan perundang-undangan lainnya seperti UU 41 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lalu UU 19 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Perpu No 51 tahun 1960, Perda Kalsel No 2 2014 dan KUHP," katanya
Ditambahkan dia, surat resmi DPW SPI Kalsel ke PT.Pertamina di Banjarmasin juga tidak mendapatkan tanggapan dari Manajemen Pertamina, sehingga SPI akan segera melayangkan surat berikutnya kepada Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kalsel, di Banjarbaru dan Banjarmasin.