Batulicin (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terus berkomitmen dan bertekad dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berkunjung di kantor tersebut berbasis ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pola pelayanan yang baik dan berbasis HAM, harus diimplementasikan dan dijadikan semangat dalam bekerja sebagai langkah awal dari timbulnya "trust" atau kepercayaan publik kepada instansi pemerintah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem di Tanah Bumbu Jum'at.
Dia mengatkan, dengan komitemen tersebut kini Kantor Imigrasi Batulicin menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Ham sebagai UPT yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM Periode 2020.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2020 sekitar 240 Balai Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang menerima penghargaan tersebut seluruh Indonesia.
Di Kalimantan itu sendiri ada ebam lembaga atau kantor yang menerima penghargaan, diantaranya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pelaihari dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
Menurut I GUsti, pemberian piagam poenghargaan ini adalah upaya Kementerian Hukum dan Ham RI dalam mendorong dan melaksanaan pembinaan sebagian besar atau seluruh UPT yang melaksanakan pelayanan berbasis Ham.
Pelayanan publik berbasis HAM memang penting dilaksanakan dengan harapan dapat berdampak baik bagi kita semua, dalam hal ini para masyarakat yang berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dapat terpenuhi hak-haknya sebagai warga negara.
"Kini jajaran keimigrasian terus berupaya dan meningkatkan pelayanan publik berbasih Ham yang disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila," pungkasanya.