Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terancam dibubarkan karena banyak kewenanganya diambil alih oleh pusat, ujar Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Setda Kotabaru, Minggu Basuki.
"Saat ini banyak kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi diambil alih pusat, dan sebagian provinsi," kata mantan sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, di Kotabaru, Rabu.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam UU.23/2014 dan PP.38/2007 menjelaskan, kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi.
Basuki mengemukakan, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi bidang Geologi, Mineral dan Batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan.
Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.
Berbeda dengan sebelumnya, daerah masih memiliki kewengan yang cukup luas, tambah basuki tanpa menjelaskan dengan rinci.
 "Tidak menutup kemungkinan, setelah aturan tersebut diberlakukan, IUP yang habis masa berlakunya, akan dibiarkan dan tidak lagi dapat diperpanjang oleh daerah," tuturnya. Â