Banjarmasin (ANTARA) - Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan nampaknya tak berani melayani pasien COVID-19 di rumah sakit yang harusnya memiliki hak suara di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Menurut Komisioner KPU Kota Banjarmasin M Syafrudin Akbar, petugas ,KPPS hanya melayani pemilih terpapar COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Jadi petugas TPS setempat dimana orang bersangkutan berdomisili akan didatangi ke rumah agar dapat memberikan hak suaranya," katanya di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Akbar, pasien COVID-19 di rumah sakit terpaksa tak menggunakan hak suaranya di pilkada tahun ini mengingat kondisi yang tak memungkinkan dilaksanakan.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin (RSUD) Ulin Banjarmasin pada Rabu siang memang tidak ada aktivitas pencoblosan bagi pasien COVID-19 yang dirawat.
Ketua KPPS 10 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah Gunawan yang ditemui di rumah sakit justru mengaku hanya melayani dua orang pasien bukan COVID-19.
"Ada dua pasien masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang memiliki formulir A5 di TPS kami. Jadi kami hanya melayani dua orang ini untuk memberikan hak suaranya di pemilihan gubernur. Sedangkan untuk pasien COVID-19 tidak ada pemberitahuan jadi kami tidak mengetahuinya," kata Gunawan.
TPS 10 Kelurahan Sungai Baru diketahui merupakan TPS terdekat dari RSUD Ulin Banjarmasin. Sehingga jika ada pasien yang dirawat ingin menyalurkan hak suaranya di pilkada dapat menghubungi petugas KPPS setempat berdasarkan formulir A5 yang dikantongi.
Data Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2020, di Banjarmasin ada 129 orang masih dirawat terkonfirmasi positif COVID-19 baik di rumah sakit maupun tempat karantina khusus dan isolasi mandiri.
Petugas KPPS tak berani layani pasien COVID-19 di rumah sakit
Rabu, 9 Desember 2020 17:27 WIB
Jadi petugas TPS setempat dimana orang bersangkutan berdomisili akan didatangi ke rumah agar dapat memberikan hak suaranya