Jakarta (ANTARA) - Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berharap Pemerintah segera merealisasikan program restrukturisasi yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penyelamatan polis nasabah Jiwasraya.
Nasabah juga menginginkan dalam distribusi pelunasan itu jangan ada pemegang polis yang dibedakan, antar nasabah harus sama perlakuannya, jadi lebih adil untuk semua pemegang polis.
Baca juga: Restrukturisasi dan "bail in" konkret selamatkan Jiwasraya
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya,” kata Oerianto Guyandi, salah seorang nasabah Jiwasraya, di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, manajemen baru Jiwasraya juga agar melakukan sosialisasi resmi mengenai detil skema restrukturisasi sehingga informasi yang diterima nasabah seragam atau tidak berbeda satu sama lain
Sementara itu, Sumaarto pemegang polis produk Saving Plan Jiwasraya mengatakan dengan disetujuinya besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) dan opsi-opsi penyelamatan polis oleh Komisi VI DPR RI akan memberi kepastian bagi nasabah terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan di Jiwasraya.
Baca juga: BPK buka suara terkait pernyataan terdakwa kasus Jiwasraya
"Sebagai nasabah tentu merasa senang jika ada kejelasan repayment dana tersebut. Kalau harus menunggu tidak masalah tapi harus ada kejelasan waktu yang lebih pasti," ujar Sumaarto.
Menurutnya, keputusan pemerintah melakukan restrukturisasi juga dinilai jauh lebih baik ketimbang opsi Jiwasraya dilikuidasi.
Pasalnya, jika Jiwasraya dilikuidasi dengan sisa aset saat yang hanya Rp 15,4 triliun dengan liabilitas mencapai Rp 53,9 triliun per 31 Oktober 2020, pemegang polis hanya akan memperoleh pengembalian dana tidak lebih dari 18 persen secara paripasu dan tidak memiliki kepastian kapan pengembalian dana.
“Persetujuan dari DPR terkait skema, merupakan berita baik sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan DPR (1/12), menyatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR, yang merekomendasikan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.
Menurut Erick, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.
"Kami yang ditugasi tidak mungkin juga sempurna dalam bekerja, pasti ada kekurangannya. Namun, sesuai dengan tugas dan tupoksinya, kami juga ingin membangun korporasi yang bersaing di era persaingan terbuka ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyosialisasikan pada masyarakat, khususnya pemegang polis ritel dan Saving Plan mengenai penyelamatan polis melalui skema restrukturisasi.
Ini dilakukan guna memberikan titik terang mengenai langkah-langkah strategis apa saja yang disiapkan untuk meminimalisasi kerugian yang akan dialami pemegang polis dan keuangan.
"Pada Desember 2020 ditargetkan. Kita akan melakukan pengumuman pada masyarakat atau sosialisasi pada nasabah dengan memperhatikan protokol covid," kata Hexana.