Barabai (ANTARA) - Calon Bupati(Cabup) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan H Ahmad Tamzil mengunduh video yang berisikan tausiyah dari Tuan Guru Haji Bakhiet tentang "politik uang", dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan mengunduh tausiyah tentang "money politics" atau politik uang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Muhibbin Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin) itu, Selasa malam, melalui WA-nya Cabup HST Tamzil menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang mewarnai Pilkada tersebut.
Baca juga: Warga Lok Buntar titip aspirasi perbaikan jalan pada paslon TAMPIL
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) HST yang juga ikut mencalon bupati setempat berpasangan dengan HM Ilham Efendhy itu mengharapkan, tausiyah Guru Bakhiet, seorang ulama terkenal dan kharismatik dari "Kota Apam" Barabai tersebut menjadi perhatian pula bagi warga masyarakat "Bumi Murakata" HST khususnya.
"Karena berdasarkan tausiyah tentang money politic tersebut, pertanggungjawabannya berat di alam akhirat kelak, baik bagi pelaku atau pemberi maupun penerima," lanjut Pasangan Calon(Paslon) nomor urut dua pada Pilkada Bumi Murakata HST Tahun 2020 yang pencoblosannya 9 Desember 2020 mendatang.
Begitu pula berdasarkan hukum positif atau hukum yang berlaku dalam bernegara, berbangsa dan berpemerintahan, perbuatan politik uang bisa terkena hukuman, baik yang memberi maupun si penerima, demikian Tamzil - putra almarhum H A Madjid Sjahranie, mantan Kepala SMA Negeri Barabai.
Baca juga: Video-TAMPIL sambangi Desa Pengambau, warga antusias sampaikan aspirasi
Sementara dalam tausiyahnya, ulama kharismatik dari Barabai atau "Bandung Kalimantan" yang mengisi pengajian pada beberapa kabupaten atau kota di Kalsel itu antara lain lebih baik memilih pemimpin yang jujur walaupun "kada paduitan" (tidak banyak uang), daripada orang yang menggunakan politik uang.
"Karena walaupun menerima uangnya sedikit tetap akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan Allah Maha Tahu," demikian Tuan Guru Haji Bakhiet.
Cabup HST Tamzil unduh tausiyah Guru Bakhiet tentang politik uang
Rabu, 25 November 2020 12:00 WIB
Begitu pula berdasarkan hukum positif atau hukum yang berlaku dalam bernegara, berbangsa dan berpemerintahan, perbuatan politik uang bisa terkena hukuman, baik yang memberi maupun si penerima,