Pelaihari, (AntaranewsKalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengatakan, pihaknya selama tahun 2013 menerima tiga pengaduan dari masyarakat setempat terkait dengan permasalahan lingkungan.
"Selama 2013 kami menerima tiga pengaduan masyarakat terkait masalah lingkungan di daerah ini," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Karyadi di Pelaihari, 65 kilometer timur Banjarmasin, Jumat.
Ia menerangkan, pengaduan pertama berasal dari masyarakat Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari, terkait indikasi pencemaran limbah dan bau menyengat yang timbul dari kegiatan pengumpulan karet di Jalan A Yani RT 05 Kelurahan Salang Halang.
Pengaduan kedua, sebut dia, dari masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap, terkait indikasi pecemaran air sungai dan perkebunan karet masyarakat.
Sedangkan pengaduan ketiga, ungkapnya, dari masyarakat Desa Telaga Kecamatan Pelaihari, terkait aktivitas penggalian batu gunung.
"Dari hasil verfikasi, untuk indikasi pencemaran limbah dan bau menyengat di RT 5 Kelurahan Sarang Halang, terdapat ceceran limbah yang menimbulkan bau untuk segera ditangani," tuturnya.
Sebagai pertimbangan, lanjutnya, penanggung jawab kegiatan usaha sudah menyiapkan alternatif pemindahan pengumpulan karet ke tempat baru.
Menurut dia, saran tindakan yang dilakukan adalah, menghentikan aliran limbah yang masuk ke drainase umum dan segera mengelolanya dengan aplikasi EM4, sehingga tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, penanggungjawab usaha tersebut membuat izin gangguan untuk kegiatan yang sudah berlangsung ke Badan Penyelesaian Perizinan Terpadu (BP2T) Tanah Laut.
"Untuk pengaduan masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap, 2 April 2013, berdasarkan hasil temuan lapangan Tim BLHD Tala dan perwakilan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan setempat berupa dampak debu batu bara.
Selain itu, karena kegiatan "crushing" (penghancuran/ penggerusan), kebisingan suara dan pencemaran sungai dari kegiatan PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap, ungkapnya.
Ia menerangkan, hasil verfikasi tim, PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha yang dilakukan, memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat, dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
"Dari verfikasi lapangan tim memberikan kesimpulan dan saran kepada PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap wajib mengelola air limbah dari kegiatannya, sehingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke media lingkungan, dan wajib memiliki izin pembuangan air limbah dari menteri, gubernur, atau bupati sesuai kewenangan," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, pengaduan masyarakat Desa Telaga Kecamatan Pelaihari 27 April 2013, minta pemberhentian pemberian izin penggalian batu gunung, karena limbah dari galian tersebut merusak areal pertanian atau persawahan, dan sumber air untuk pengairan sawah.
Begitu jugal jalan yang dilalui, diakui sebagai jalan milik pengusaha, padahal jalan tersebut adalah jalan desa, penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin.
