Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyarankan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan direvisi untuk kesejahteraan guru honorer.
Menurut dia saat di gedung dewan kota, Selasa, ini perlu dilakukan agar ada kepastian bagi kesejahteraan guru honorer, diantaranya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Ini saran kita, agar ada solusi bagi kesejahteraan guru honorer, sebab tahun ini guru honorer mengeluh THR mereka tidak dibayar," tutur politisi Golkar tersebut.
Menurut dia, tuntutan para guru honorer K2 agar dibayar THR tersebut hingga dibawa ke dewan kota, yakni, komisi IV.
"Kami tadi rapat dengan dinas pendidikan membahas masalah belum dibayarnya THR para guru honorer K2 tersebut," papar Matnor Ali.
Di mana guru honorer K2 yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jumlahnya sebanyak 79 orang.
"Setiap bulan kan mereka digaji pemerintah kota sebesar Rp1,6 juta, jadi istilahnya THR itu gaji ke-13 mereka," papar Matnor Ali.
Tentunya ini menjadi dilema bagi pemerintah kota, sebab pembayaran gaji ke-13 yang biasa jelang Hari Idul Fitri hingga jadi THR itu berbenturan dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 44 tahun 2020, di mana tenaga honorer tidak masuk katagori.
"Jadi memang harus dipahami ini, satu sisi keprihatinan, tapi sisi lain melanggar aturan jika diberikan, sebab ada konsekwensinya karena menyalahi aturan pengeluaran uang negara," terang Matnor Ali.
Salah satu solusinya agar kedepannya tidak terjadi lagi demikian, perlu revisi Perda tentang pendidikan, yakni, untuk menambah satu pasal bagi kesejahteraan guru honorer.
"Tahun 2021 bisa kita bahas secepatnya itu, kami harap pemerintah kota bisa memikirkan ini," pungkasnya.
DPRD Banjarmasin sarankan Perda Pendidikkan direvisi
Selasa, 3 November 2020 16:37 WIB