Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota baru DPRD Kalimantan Selatan Yazidie Fauzi meminta semua pihak terkait agar lebih mengintensifkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di provinsi tersebut.
Selain itu, sosialisasi Perda 1/2008 yang berisikan larangan pembakaran lahan dan hutan tersebut hendaknya berkelanjutan atau terus-menerus agar warga masyarakat betul-betul mengetahui dan jangan sampai lupa, lanjutnya di Banjarmasin, Selasa.
"Dengan lebih mengintensifkan serta melakukan sosialisasi berkelanjutan terhadap Perda 1/2008 tersebut tak akan terjadi pembakaran lahan dan hutan yang dapat menimbulkan kabut asap," ujar anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu mengatakan, sejak dirinya kuliah hingga sekarang atau menjadi wakil rakyat, persoalan kabut asap hampir tiap tahun melanda provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
"Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tampaknya belum maksimal menanggulangi permasalahan kabut asap yang juga hampir menjadi langganan Kalsel tiap tahun," kata putra dari H Mansyah Add alm (mantan Ketua DPRD provinsi itu).
Penanggulangan kabut asap dengan hujan buatan, menurut dia, cara tersebut kurang efektif atau bukan sebuah penanggulangan yang permanen, bahkan cenderung "membuang anggaran" daerah yang mungkin bisa untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat.
Pria kelahiran 19 Februari 1967 itu tampaknya lebih cenderung menggunakan Perda 1/2008 atau yang dikenal dengan sebutan Perda "kalalatu" (vertikal bekas kebakaran yang beterbangan) guna mencegah kebakaran lahan dan munculnya kabut asap.
"Apalagi dalam Perda kalalatu itu ada mengatur sanksi bagi yang dengan sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kebakaran lahan dan hutan, sehingga siapapun termasuk perusahaan berusaha tidak akan lalai, dan tak akan melakukan pembakaran lahan dan hutan," tandasnya.
"Sebab kalau lalai dan menyebabkan kebakaran lahan dan hutan, terlebih melakukan pembakaran lahan dan hutan, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum," lanjutnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.
Menurut dia, walau Perda 1/2008 produk DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, tapi berlaku dan mengikat terhadap semua orang (termasuk badan hukum) yang ada di wilayah tersebut.
Ia berharap, agar aparat penegak hukum menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan terharap mereka yang lalai atau dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"Karena perbuatan membakar lahan dan hutan bisa dikategorikan merusak lingkungan atau `ecosystem` yang pada gilirannya menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan, serta terganggunya aktivis kehidupan manusia," lanjutnya.
 "Oleh sebab itu, saya sangat sependapat dan mendukung pemberian sanksi berat terhadap mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan. Begitu pula mereka yang lalai sehingga menimbulkan kebakaran lahan dan hutan hendaknya juga mendapat hukuman setimpal," demikian Yazidie Â