Banyak peraturan daerah (Perda) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang terkesan mubazir, karena tidak bisa dilaksanakan maksimal, bahkan diantaranya tak jalan atau hanya sebagai "macan kertas" saja.
Hal itu terjadi lantaran kelemahan eksikutif selaku aparat pelaksana, disamping kurangnya pengawasan dari DPRD setempat yang ikut memproduk Perda tersebut, demikian kesimpulan diskusi wartawan tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, di Banjarmasin, Kamis.
Padahal DPRD bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bekerja keras memproduk Perda-Perda tersebut, baik yang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)-nya berasal dari eksekutif maupun berupa inisiatif dewan.
Selain kerja keras yang menguras waktu dan tenaga, juga menghabiskan anggaran tak sedikit yang berasal dari uang rakyat, seperti pada APBD Kalsel 2012, untuk membuat Perda inisiatif dewan mendapat alokasi bermiliar-miliar rupiah, demikian JPC.
Ketika dimintai tanggapan, Rachmat Nopliardy, anggota DPRD Kalsel dari Partai Amanat Nasional (PAN), mengaku, nampaknya tidak semua Perda provinsi tersebut bisa dilaksanakan atau baru sebatas produk.
Sebagai contoh Perda Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di Kalsel atau yang dulu dikenal dengan "Perda Kalalatu" (kalalatu = vertikal-vertikal bekas bakaran), patut dipertanyakan, apakah sudah jalan atau belum.
Selain itu, Perda kelestarian kepurbakalaan, kesejarahan dan seni tradisional, produk DPRD Kalsel periode 2004 - 2009, ungkap wakil rakyat dari PAN tersebut dalam diskusi kecil-kecilan bersama JPC.
Oleh sebab itu, tidak heran kalau masyarakat memandang sinis terhadap target Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel, yang tahun 2012 akan membahas/memproduk 25 Perda, termasuk delapan merupakan inisiatif dewan.
Guna menghindari sinisme dan sikap apatis masyarakat terhadap Perda, menurut wakil rakyat dari PAN yang bergelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum itu, DPRD harus meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut.
"Mungkin sudah saatnya DPRD Kalsel atau melalui Badan Legislasi (Banleg) melakukan evaluasi terhadap Perda yang ada selama ini, yaitu mana yang jalan/terlaksana dan mana pula belum terlihat pelaksanaan," sarannya.
Begitu pula dalam memproduk Perda, mungkin akan lebih baik melibatkan banyak unsur masyarakat dalam pembahasan awal, seperti melalui uji publik sebelum pengesahan dewan, demikian Rachmat Nopliardy./shn/C