Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan Yazidie Fuazi berpendapat, perlu evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di provinsi tersebut.
"Pasalnya pelaksanaan Perda 1/2008 selama ini terkesan kurang efektif," ujar anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut, di Banjarmasin, Kamis.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel mempertanyakan, mengapa pelaksanaan Perda 1/2008 kelihatannya kurang efektif di provinsi yang luas wilayahnya sekitar 37.000 Km2 dan terbagi 13 kabupaten/kota tersebut?
"Dimana letak permasalahan sehingga pelaksanaan Perda 1/2008 kurang efektif. Apakah masih kurang sosialisasi atau pemerintah kabupaten/kota tidak merasa memiliki terhadap Perda 1/2008, sehingga kurang peduli? lanjutnya.
Ia berharap, kurangnya perhatian pihak eksekutif, baik Pemprov maupun Pemkab/Pemkot terhadap Perda 1/2008, bukan karena Perda tersebut atas inisiatif dewan atau DPRD Kalsel.
Padahal menurut dia, Perda 1/2008 yang dulu populer dengan sebutan Perda "kalalatu" (vertikal-vertikal bekas kebarangan yang beterbangan) itu salah satu upaya yang mungkin bisa efektif untuk mengantisipasi kabut asap.
"Karena Perda kalalatu melarang pembakaran lahan dan hutan, serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Begitu pula terhadap mereka yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan, akan kena sanksi," lanjutanya.
Sebab, tambahnya, dari pengalaman selama ini kabut asap muncul disebabkan kebakaran lahan dan hutan, baik karena sengaja maupun lalai. Seperti mau membuka lahan dengan cara membakar, dan tidak terjaga sehingga menjalar.
Ia berharap, aparat penegak hukum di daerahnya agar menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku pembakaran atau mereka yang lalai sehingga menimbulkan kebakaran lahan dan hutan.
"Secara pribadi saya mendukung, kalau aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan, agar yang bersangkutan jera," ujarnya.
"Dengan tindak tegas dan berat itu, kita harapkan pula, yang lain pikir-pikir atau setidaknya berhati-hati dalam melakukan pembakaran lahan dan hutan," demikian Yazidie.