Tanjung (ANTARA) - Anggota unit gabungan Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung mengamankan pelaku tindak pidana judi jenis togel (totok gelap) IR (22) di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Selasa (20/10).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, anggota Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung mengenai adanya tindakan judi jenis togel di Desa Manduin.
"Tersangka IR merupakan bandar sekaligus pengumpulnya," jelas Muchdori.
Pelaku judi togel ini ditangkap di warung Desa Manduin dan hasil pemeriksaan IR mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang disita berupa satu buah kartu ATM, satu buku tabungan, dua buah kertas rekapan diduga nomor togel dan uang Rp784.000.
Selanjutnya IR beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut