Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalsel, meringkus satu orang pelaku judi togel yang meresahkan warga berinisial ZK (40) warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya.
"Pelaku kami tangkap bersama barang bukti berupa satu buku tabungan, tiga lembar kertas berisi angka tebakan dan uang sebesar Rp1 juta," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Senin.
Dikatakannya, pelaku ditangkap petugas gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya pada Minggu (15/9) sore.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi warga setempat tentang maraknya peredaran judi togel atau biasa disebut kupon putih di Desa Kupang Nunding.
Selanjutnya petugas Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ZK tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti.
Tidak sampai disitu saja, petugas juga menggeledah badan tersangka dan ditemukan Ponsel yang di dalamnya terdapat pesan berisi angka-angka yang diduga pemasangan judi jenis togel.
Baca juga: Jatanras Polres HSS Amankan Pelaku Judi Togel
Baca juga: Ditkrimum Polda Kalteng ringkus dua bandar togel beromzet ratusan juta
Kasubbaghumas Iptu Ibnu Subroto menyampaikan saat ini ZK beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Uya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikam sementara, ZK kemungkinan akan dijerat pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun.
Polres Tabalong ringkus pelaku judi togel
Selasa, 17 September 2019 7:17 WIB