Kotabaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) yang merupakan tahapan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kotabaru menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Kamis.
Ketua KPUD Kotabaru, Zainal Abidin melalui pesan singkatnya menegaskan, pelaksanaan tahapan pengundian nomor urut paslon pihaknya menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU.
"Untuk menghindari kerumunan massa, maka pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," tegas Zainal.
Sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020 pasal 55 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Pasangan Calon, dua orang perwakilan Bawaslu, satu orang
penghubung Paslon, dan tujuh atau lima orang Anggota KPU.
Masih dalam peraturan tersebut ditegaskan point b, ditegaskan bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan (pengundian nomor urut paslon) wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Adapun hasil pengundian nomor urut Paslon pada Pilkada Kotabaru 2020 yang dilaksanakan KPU Kotabaru diketahui, pasangan H Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) mendapatkan nomor urut satu, sedangkan pasangan H Burhanudin-H Bahrudin (2BHD) mendapat nomor urut dua.
SJA-Arul merupakan pasangan calon yang diusung oleh seluruh partai politik yang mempunyai wakil duduk di parlemen Kotabaru, ke-12 parpol itu yakni PDIP, Golkar, PPP, PAN, PKS, Gerindra, PKB, Hanura, Nasdem, Demokrat, PBB dan Perindo.
Sedangkan pasangan calon 2BHD merupakan calon yang masju dari jalur perseorangan (independen).
Sementara Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mendukung langkah KPU dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setia tahapan Pilkada serentak ini.
"Adanya peraturan terbaru berupa PKPU yang membatasi terjadinya kerumunan masa khususnya pada setiap tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020, harus ditaati," tegas Syairi.
Bukan hanya KPU sebagai penyelenggara, lanjut dia, tapi semua pihak baik masing-masing Paslon, tim sukses dan relawan harus bisa menahan diri untuk tidak melanggar aturan tersebut.