Banjarmasin (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak tegas adanya unsur kampanye hitam selama pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Hindari provokasi dan jangan menyebarkan berita bohong. Jika kami temukan, siap-siap dijerat pidana pemilu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi yang sekaligus pembinaan Sentra Gakkumdu Kalsel di Banjarmasin, Selasa.
Dia menegaskan, Undang-Undang tentang Pemilu mengatur larangan kampanye hitam, yang terkait dengan menghina seseorang atau SARA, menghasut dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.
Untuk itulah, Sugeng mengajak semua pihak dapat mewujudkan pilkada damai dengan menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan atau menjatuhkan kubu lawan.
Di sisi lain, Sugeng meminta petugas Gakkumdu yang berasal dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, terus meningkatkan kerja sama yang erat dalam menghadapi Pilkada 2020 guna mencapai satu pandangan terhadap kasus yang dihadapi dalam menegakkan hukum pemilu.
"Walau di masa pandemi, keadilan pemilu tetap harus ditegakkan. Termasuk memastikan panitia dan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Tahapan pilkada di Kalimantan Selatan tahun ini sudah memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mencatat DPS sebanyak 2.787.624 orang terdiri dari 1.392.357 pemilih laki-laki dan 1.395.567 pemilih perempuan yang tersebar di 9.066 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sentra Gakkumdu tindak tegas kampanye hitam
Rabu, 16 September 2020 8:29 WIB
Hindari provokasi dan jangan menyebarkan berita bohong. Jika kami temukan, siap-siap dijerat pidana pemilu