Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pusat Statistik mengatakan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provisi Kalimantan Selatan pada 2013 berkategori sedang, atau berada di level 63,71 dari skala 0-100,
"IDI Kalsel tahun 2013 sebesar 63,71, naik 2,58 poin dibandingkan 2012 sebesar 61,13, namun tetap di kategori sedang," ungkap Kepala BPS Provinsi Kalsel Dyan Pramono Effendi, di Banjarmasin, Selasa.
Provinsi Kalsel meliputi13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk lebih dari empat juta jiwa.
Dyan menambahkan, tingkat demokrasi dikelompokan menjadi tiga kategori yaitu baik (ebih dari 80), sedang (60-80), dan buruk (kurang dari 60).
Kenaikan angka yang merupakan indeks komposit tersebut dipengaruhi dua aspek demokrasi yang diukur yakni kebebasan sipil (civil liberty) yang naik 8,53 poin dari 49,51 pada 2012 menjadi 58,03 pada 2013.
Sedangkan untuk aspek lembaga demokrasi turun sebesar 6,70 dari 89,33 tahun 2012 menjadi 82,54 pada 2013.
Ia menambahkan, secara metodologi, dalam pengumpulan data IDI digunakan empat sumber data berupa (1) "Review" surat kabar lokal. (2) "Review" dokumen (perda, pergub, dan lain-lain). (3) "Focus group discussion" (FGD), dan (4) Wawancara mendalam.
Sementara pengembangan IDI dari 2009 sampai 2013 mengalamu fluktuasi, seperti 2009 sebesar 66,33, 2010 sebesar 70,94, 2011 sebesar 66,47, 2012 sebesar 61,13, 2013 sebesar 63,71.
Meskipun demikian, lanjutnya, tingkat demokrasi di Kalsel berdasarkan perhitungan indeks sejak 2009 - 2013 juga tetap masih berada pada kategori sedang.
Dalam menghitung IDI 2012 - 2013 tersebut juga menggunakan 11 variabel, yaitu kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan dari diskriminasi, serta partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.
Selan itu, hak memilih dan dipilih, pemilu yang bebas dan adi, peran DPRD, peran partai politik (parpol), peran birokrasi pemerintahan daerah, serta peran peradilan yang independen.
 Penghitungan IDI tersebut juga mengikuti perkembangan skor dari 28 indikator yang secara garis besar terdiri tiga, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga demokrasi.  Â