• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 31 Maret 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Sabtu, 31 Januari 2026 21:13

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

  • Nasional
    • Iran belum ada negosiasi dengan AS, hanya sebatas pesan mediator

      Iran belum ada negosiasi dengan AS, hanya sebatas pesan mediator

      Senin, 30 Maret 2026 22:25

      Kebijakan WFH diumumkan besok

      Kebijakan WFH diumumkan besok

      Senin, 30 Maret 2026 17:11

      Wamenhaj tinjau kesiapan layanan kesehatan haji di Makkah

      Wamenhaj tinjau kesiapan layanan kesehatan haji di Makkah

      Senin, 30 Maret 2026 14:06

      Emas Antam Senin turun Rp30.000 ke Rp2,807 juta/gr

      Emas Antam Senin turun Rp30.000 ke Rp2,807 juta/gr

      Senin, 30 Maret 2026 13:52

      Prajurit TNI gugur di tengah konflik Hizbullah dan Israel

      Prajurit TNI gugur di tengah konflik Hizbullah dan Israel

      Senin, 30 Maret 2026 13:31

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • FIFA Series 2026 - Lawan Bulgaria, Indonesia kalah tipis 0-1

        FIFA Series 2026 - Lawan Bulgaria, Indonesia kalah tipis 0-1

        Senin, 30 Maret 2026 22:36

        FIFA Series 2026 - Indonesia tertinggal 0-1 pada babak pertama

        FIFA Series 2026 - Indonesia tertinggal 0-1 pada babak pertama

        Senin, 30 Maret 2026 21:21

        FIFA Series 2026 - St Kitts and Nevis rebut posisi ketiga usai kalahkan Solomon

        FIFA Series 2026 - St Kitts and Nevis rebut posisi ketiga usai kalahkan Solomon

        Senin, 30 Maret 2026 21:04

        FIFA Series 2026 - Laga melawan timnas Indonesia sangat spesial bagi pelatih Bulgaria

        FIFA Series 2026 - Laga melawan timnas Indonesia sangat spesial bagi pelatih Bulgaria

        Senin, 30 Maret 2026 16:57

        Mario Aji terjatuh, gagal finis di Moto2 GP Amerika 2026

        Mario Aji terjatuh, gagal finis di Moto2 GP Amerika 2026

        Senin, 30 Maret 2026 5:44

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        12 dosen ULM terpilih penerima pendanaan penelitian multitahun Kemdiktisaintek

        12 dosen ULM terpilih penerima pendanaan penelitian multitahun Kemdiktisaintek

        Jumat, 27 Maret 2026 23:31

        ULM cetak 745 dokter gigi penuhi kebutuhan di Kalimantan Selatan

        ULM cetak 745 dokter gigi penuhi kebutuhan di Kalimantan Selatan

        Jumat, 27 Maret 2026 23:28

        ULM dipercaya pemerintah dukung sektor ketahanan pangan

        ULM dipercaya pemerintah dukung sektor ketahanan pangan

        Jumat, 27 Maret 2026 23:24

        ULM berikan masukan strategis bagi arah pembangunan di HSU

        ULM berikan masukan strategis bagi arah pembangunan di HSU

        Jumat, 27 Maret 2026 23:03

        Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Senin, 30 Maret 2026 23:07

        Poliban dan PT SIS bekali mahasiswa penerima IBFL literasi AI

        Poliban dan PT SIS bekali mahasiswa penerima IBFL literasi AI

        Senin, 30 Maret 2026 22:57

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Jumat, 27 Maret 2026 21:32

        Poliban dan PT ABEB kerjasama jaring tenaga kerja

        Poliban dan PT ABEB kerjasama jaring tenaga kerja

        Jumat, 27 Maret 2026 21:02

    • English News
      • Kotabaru signs contract for continuation of Pulau Laut bridge construction

        Kotabaru signs contract for continuation of Pulau Laut bridge construction

        Selasa, 31 Maret 2026 3:48

        Measles cases rise, Indonesia urges vigilance among health workers

        Measles cases rise, Indonesia urges vigilance among health workers

        Senin, 30 Maret 2026 22:56

        Government trusts ULM to support food security sector

        Government trusts ULM to support food security sector

        Minggu, 29 Maret 2026 5:26

        ULM Rector introduces Student Waste Sorting program to Minister Hanif

        ULM Rector introduces Student Waste Sorting program to Minister Hanif

        Minggu, 29 Maret 2026 0:54

        Prabowo, Anwar hold three-hour talks on geopolitics

        Prabowo, Anwar hold three-hour talks on geopolitics

        Sabtu, 28 Maret 2026 23:41

    • Infografik
    • Foto
      • Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Senin, 30 Maret 2026 23:07

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Jumat, 27 Maret 2026 21:32

        Poliban dan PT ABEB kerjasama jaring tenaga kerja

        Poliban dan PT ABEB kerjasama jaring tenaga kerja

        Jumat, 27 Maret 2026 21:02

        Pegawai Sekretariat DPRD Banjarbaru ikuti apel gabungan pasca Idul Fitri

        Pegawai Sekretariat DPRD Banjarbaru ikuti apel gabungan pasca Idul Fitri

        Rabu, 25 Maret 2026 21:16

        DPRD Tabnah Bumbu sampaikan solusi penanagan sampah di Pagatan

        DPRD Tabnah Bumbu sampaikan solusi penanagan sampah di Pagatan

        Rabu, 25 Maret 2026 14:35

    • Video
      • Kalsel tandatangani kontrak, lanjutkan pembangunan Jembatan Pulau Laut

        Kalsel tandatangani kontrak, lanjutkan pembangunan Jembatan Pulau Laut

        Senin, 30 Maret 2026 22:51

        H+7 Lebaran, puncak arus balik penumpang kapal di pelabuhan Trisakti

        H+7 Lebaran, puncak arus balik penumpang kapal di pelabuhan Trisakti

        Minggu, 29 Maret 2026 21:47

        Ratusan penumpang masih padati terminal Gambut Barakat

        Ratusan penumpang masih padati terminal Gambut Barakat

        Minggu, 29 Maret 2026 18:06

        Wali Kota Banjarmasin pastikan infrastruktur aman bagi warga

        Wali Kota Banjarmasin pastikan infrastruktur aman bagi warga

        Kamis, 26 Maret 2026 19:50

        Jadwal kapal terakhir, ratusan pemudik padati pelabuhan di Banjarmasin

        Jadwal kapal terakhir, ratusan pemudik padati pelabuhan di Banjarmasin

        Jumat, 20 Maret 2026 7:30

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Minggu, 25 Agustus 2024 0:20 WIB

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Pemerhati politik di Hulu Sungai Selatan (HSS) Akhmad Zaki Yamani, yang juga akademisi Program Studi Hukum Tata Negara STAI Darul Ulum, di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan, Rabu(12/6/2024). (Antara/HO-STAI Darul Ulum Kandangan)

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat,

    Kandangan (ANTARA) - Pemerhati politik dari Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus akademisi dari STAI Darul Ulum Kandangan Akhmad Zaki Yamani mengajak mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, sekaligus bagian upaya demi melestarikan demokrasi.

    Zaki mengatakan, UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang disusun berdasarkan prinsip negara demokrasi dan hukum, walaupun di satu sisi presiden pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan salah satu tugasnya membentuk atau mengesahkan UU atas persetujuan bersama DPR.

    "Kita mengetahui bersama salah satu kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945 yang putusannya bersifat final dan mengikat, dan salah satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap perundang-undangan yang ada," katanya dalam keterangan, di Kandangan, Ahad.

    Dijelaskan dia, putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 merupakan putusan lanjutan dari Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, juga terkait tentunya pengaturan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Dengan latar belakang putusan ini adalah permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak terkait terhadap UU Pilkada. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, menguatkan beberapa poin penting yang telah diatur dalam putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, serta memberikan tafsir tambahan mengenai beberapa aspek hukum terkait dengan pilkada.

    Putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 yang menyatakan membatalkan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berupa perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25% suara sah.

    MK menentukan persyaratan baru yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu prosentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Baca juga: Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    "Persyaratan ini kita ketahui dibuat dengan argumentasi mencerminkan keadilan antara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, dengan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD serta dengan syarat calon perseorangan," terangnya yang dalam keseharian mengajar sebagai Dosen Prodi Hukum Tata Negara di STAI Darul Ulum Kandangan.

    Dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 menegaskan tentang batasan usia minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur, wakil gubemur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota menggunakan batas sejak penetapan calon, bukan ukuran lain termasuk waktu pelantikan.

    Putusan ini dilandasi argumentasi penafsiran sistematis, historis, dan perbandingan yang berujung kepada kesimpulan bahwa ketentuan persyaratan usia yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak dapat dimaknai lain selain dengan ukuran "sejak ditetapkan sebagai calon".

    Pemaknaan ini dinyatakan MK mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan masyarakat. Dan jika penyelenggara pemilu tidak mengikuti pertimbangan putusan MK tersebut, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berpotensi dinyatakan tidak sah oleh MK.

    "Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 dengan sendirinya mengesampingkan Putusan MA No.23 P/HUM/2024, yang sebelumnya menentukan batas usia minimal berdasarkan waktu pelantikan," ungkapnya.

    Dari sisi waktu, putusan MK adalah hukum baru yang mengesampingkan hukum lama. Dari sisi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada, sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.

    Oleh karena itu putusan MK jadinya memiliki hierarki yang lebih tinggi, mengesampingkan putusan MA yang menguji peraturan yang lebih rendah.

    Tidak berselang satu hari setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada tanggal 21 Agustus 2024 Badan Legeslatif (Baleg) DPR RI berdasarkan rapat bersama dengan pemerintah bersepakat menyepakati pembahasan perubahan RUU Pilkada akan dilaksanakan paripurna DPR RI pengesahan ditanggal 22 Agustus 2024.

    Baca juga: Polres HSS gelar pasukan Operasi Mantap Praja Intan 2024

    "Padahal kita mengetahui pembahasan RUU Pilkada ini tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), malah ada beberapa RUU yang sampai sekarang belum selesai," bebernya.

    RUU belum rampung tersebut di antaranya perampasan aset, tetapi pembahasan rapat paripurna ini gagal karena desakan gelombang unjuk rasa dan pernyataan sikap berbagai elemen masyarakat baik dari kalangan mahasiswa, akademisi, buruh, serta elemen lainnya di DPR RI, MK dan KPU.

    Demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah sampai terjadi benturan dan aksi kekerasan terhadap demonstran dengan aparat.

    Yang mana tuntutan dari berbagai elemen masyarakat se-Indonesia ini adalah "Save Putusan MK dan batalkan pembahasan RUU Pilkada", serta agar KPU menindaklanjuti dengan membuat PKPU terbaru dengan mempedomani putusan MK, dan bukan penafsiran yang lain yang bertentangan dengan putusan MK.

    Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Susmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers telah menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan di sahkan pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

    Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru, tentang Pilkada serta bukan pada putusan MA.

    Senada itu, Presiden RI Jokowi juga menyatakan tidak ada rencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perpu) aturan terkait Pilkada ini.

    Baca juga: Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    "Demo besar-besaran berbagai elemen masa mewarnai semua daerah rencana pengesahan RUU Pilkada ini karena dianggap bertentangan dengan aturan norma hukum yang baik, dan sifat dari putusan MK bersifat akhir dan mengikat dan putusan MK hanya bisa di cabut dengan putusan MK juga," ucapnya.

    Sementara itu, Skenario dengan menerbit UU baru dalam rangka adopsi putusan MK dan MA ini menjadi kegelisahan para pakar hukum, tokoh pergerakan, mahasiswa yang pro demokrasi anti kepentingan oligarki.

    Hal tersebut karena RUU Pilkada karena ini dianggap sebagai upaya pelemahan putusan MK, dan juga dalam upaya pengkondisian pihak-pihak tertentu terhadap aturan yang akan di sahkan dalam RUU Pilkada nantinya.

    "Putusan MK adalah tafsir final terhadap UUD 1945, dengan demikian substansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 adalah tafsir final, mengenai ketentuan persyaratan dukungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah yang sesuai dengan UUD 1945," jelasnya.

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat.

    Serta tidak ada alasan terjadi kekosongan hukum yang bersifat memaksa, sehingga jika kalau alasannya diterbitkannya Perpu kecuali hanya alasan itu diada-adakan saja demi mengakomidir kepentingan tertentu.

    "Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024 memberikan angin segar di pilkada serentak 2024 dengan meminimalisir kotak kosong, dan memberikan kesempatan tokoh terbaik di tiap daerah akan maju dalam pilkada serentak dengan syarat dukungan parpol lebih minimal dibandingkan sebelum adanya putusan MK ini," tutupnya.

    Baca juga: Pemkab HSS siap dukung dan fasilitasi pilkada serentak

    Pewarta: Fathurrahman
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    12 Juni 2024 20:19

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    24 April 2024 21:52

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    20 Maret 2024 18:19

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    10 Maret 2024 22:22

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    1 November 2023 21:33

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    1 November 2023 21:13

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    18 Oktober 2023 02:56

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    21 Agustus 2023 16:36

    Terpopuler

    Kapolda Kalsel cek kesiapan pengamanan hingga Randurlap jelang haul Datu Kalampayan

    Kapolda Kalsel cek kesiapan pengamanan hingga Randurlap jelang haul Datu Kalampayan

    Pemkot Banjarmasin lakukan penyegaran struktural rotasi tujuh pejabat

    Pemkot Banjarmasin lakukan penyegaran struktural rotasi tujuh pejabat

    Kapolres Tabalong pantau lokasi wisata di Kecamatan Banua Lawas

    Kapolres Tabalong pantau lokasi wisata di Kecamatan Banua Lawas

    Personil gabungan buka jalan longsor di Mentewe

    Personil gabungan buka jalan longsor di Mentewe

    Iran di atas angin

    Iran di atas angin

    Top News

    • FIFA Series 2026 - Lawan Bulgaria, Indonesia kalah tipis 0-1

      FIFA Series 2026 - Lawan Bulgaria, Indonesia kalah tipis 0-1

      6 jam lalu

    • FIFA Series 2026  - Indonesia ke final, tekuk telak Saint Kitts & Nevis 4-0

      FIFA Series 2026 - Indonesia ke final, tekuk telak Saint Kitts & Nevis 4-0

      27 Maret 2026 23:09

    • Veda Ega rebut posisi ketiga klasemen Moto3 Brasil

      Veda Ega rebut posisi ketiga klasemen Moto3 Brasil

      23 Maret 2026 13:02

    • Prabowo: RI tak pernah komitmen sumbang Rp17 triliun untuk BoP

      Prabowo: RI tak pernah komitmen sumbang Rp17 triliun untuk BoP

      22 Maret 2026 21:29

    • Pemerintah tetapkan Idul Fitri Sabtu 21 Maret 2026

      Pemerintah tetapkan Idul Fitri Sabtu 21 Maret 2026

      19 Maret 2026 22:13

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com