• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Minggu, 12 April 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Sabtu, 31 Januari 2026 21:13

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

  • Nasional
    • Bapanas nyatakan pangan RI kuat

      Bapanas nyatakan pangan RI kuat

      Minggu, 12 April 2026 14:30

      Negosiasi AS-Iran buntu

      Negosiasi AS-Iran buntu

      Minggu, 12 April 2026 13:20

      Semen Indonesia masuk Afrika, ekspor perdana 45 ribu MT klinker

      Semen Indonesia masuk Afrika, ekspor perdana 45 ribu MT klinker

      Sabtu, 11 April 2026 13:49

      Emas Antam Sabtu naik Rp3.000 jadi Rp2,860 juta/gr

      Emas Antam Sabtu naik Rp3.000 jadi Rp2,860 juta/gr

      Sabtu, 11 April 2026 13:02

      Gunung Lewotobi meletus lagi, waspadai banjir lahar

      Gunung Lewotobi meletus lagi, waspadai banjir lahar

      Jumat, 10 April 2026 13:59

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • BAC 2026 - Fajar/Fikri kandas, Indonesia tanpa wakil di final

        BAC 2026 - Fajar/Fikri kandas, Indonesia tanpa wakil di final

        Minggu, 12 April 2026 13:38

        Yudha Saputera borong piala IBL All-Star 2026

        Yudha Saputera borong piala IBL All-Star 2026

        Minggu, 12 April 2026 13:00

        Sugiono jadi Ketua Umum PB IPSI 2026-2030

        Sugiono jadi Ketua Umum PB IPSI 2026-2030

        Minggu, 12 April 2026 2:08

        Super League  - Persija bungkam Persebaya tiga gol tanpa balas

        Super League - Persija bungkam Persebaya tiga gol tanpa balas

        Minggu, 12 April 2026 1:34

        Super League  - Borneo FC gilas PSBS Biak 5-1, tempel ketat Persib di puncak

        Super League - Borneo FC gilas PSBS Biak 5-1, tempel ketat Persib di puncak

        Minggu, 12 April 2026 1:12

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM perdana gelar IELTS diikuti 18 peserta dari Kalimantan

        ULM perdana gelar IELTS diikuti 18 peserta dari Kalimantan

        Minggu, 12 April 2026 19:14

        Menteri Lingkungan Hidup kukuhkan Mahasiswa Penggerak Pilah Sampah di ULM

        Menteri Lingkungan Hidup kukuhkan Mahasiswa Penggerak Pilah Sampah di ULM

        Kamis, 9 April 2026 19:51

        ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

        ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

        Kamis, 9 April 2026 17:12

        Setjen MPR dan ULM jalin kerja sama untuk pelaksanaan kajian

        Setjen MPR dan ULM jalin kerja sama untuk pelaksanaan kajian

        Jumat, 3 April 2026 0:04

        Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Sabtu, 11 April 2026 6:58

        Poliban apresiasi Komisi X DPR RI serap aspirasi politeknik di Kalsel

        Poliban apresiasi Komisi X DPR RI serap aspirasi politeknik di Kalsel

        Jumat, 10 April 2026 22:59

        Komisi X DPR RI beri perhatian kuota KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta

        Komisi X DPR RI beri perhatian kuota KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta

        Jumat, 10 April 2026 21:09

        Komisi X DPR RI serap aspirasi terkait kebijakan SPMB dan SSBOPT di Kalsel

        Komisi X DPR RI serap aspirasi terkait kebijakan SPMB dan SSBOPT di Kalsel

        Jumat, 10 April 2026 19:33

    • English News
      • Energy efficiency key to bolstering energy security: Council

        Energy efficiency key to bolstering energy security: Council

        Minggu, 12 April 2026 1:59

        BRIN researcher develops sourdough from local red rice

        BRIN researcher develops sourdough from local red rice

        Minggu, 12 April 2026 1:48

        Tapin wins national best in handling extreme poverty

        Tapin wins national best in handling extreme poverty

        Jumat, 10 April 2026 1:53

        Banjarmasin, Banjar and Batola sign agreement to convert waste into energy

        Banjarmasin, Banjar and Batola sign agreement to convert waste into energy

        Jumat, 10 April 2026 1:49

        Prabowo says Indonesia in better condition amid Middle East crisis

        Prabowo says Indonesia in better condition amid Middle East crisis

        Rabu, 8 April 2026 23:51

    • Infografik
    • Foto
      • Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Sabtu, 11 April 2026 6:58

        Teater Dua Pijar

        Teater Dua Pijar

        Senin, 6 April 2026 13:35

        Ketua DPRD Banjarbaru serahkan dokumen pokir kepada Wali Kota

        Ketua DPRD Banjarbaru serahkan dokumen pokir kepada Wali Kota

        Sabtu, 4 April 2026 21:54

        Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Senin, 30 Maret 2026 23:07

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Jumat, 27 Maret 2026 21:32

    • Video
      • 1.523 karateka Kalsel dan Kalteng berlaga di Piala Pangdam XXII/TB

        1.523 karateka Kalsel dan Kalteng berlaga di Piala Pangdam XXII/TB

        Kamis, 9 April 2026 21:47

        Tiga daerah di Kalsel bersinergi bangun PSEL untuk atasi sampah

        Tiga daerah di Kalsel bersinergi bangun PSEL untuk atasi sampah

        Kamis, 9 April 2026 20:06

        Banjarmasin tanam padi di kawasan Sungai Andai untuk ketahanan pangan

        Banjarmasin tanam padi di kawasan Sungai Andai untuk ketahanan pangan

        Rabu, 8 April 2026 22:09

        Mikrotrans listrik solusi transum ramah lingkungan di Banjarmasin

        Mikrotrans listrik solusi transum ramah lingkungan di Banjarmasin

        Selasa, 7 April 2026 23:38

        TNI mulai pembangunan 16 Jembatan Perintis Garuda di Banjarmasin

        TNI mulai pembangunan 16 Jembatan Perintis Garuda di Banjarmasin

        Senin, 6 April 2026 19:49

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Minggu, 25 Agustus 2024 0:20 WIB

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Pemerhati politik di Hulu Sungai Selatan (HSS) Akhmad Zaki Yamani, yang juga akademisi Program Studi Hukum Tata Negara STAI Darul Ulum, di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan, Rabu(12/6/2024). (Antara/HO-STAI Darul Ulum Kandangan)

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat,

    Kandangan (ANTARA) - Pemerhati politik dari Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus akademisi dari STAI Darul Ulum Kandangan Akhmad Zaki Yamani mengajak mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, sekaligus bagian upaya demi melestarikan demokrasi.

    Zaki mengatakan, UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang disusun berdasarkan prinsip negara demokrasi dan hukum, walaupun di satu sisi presiden pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan salah satu tugasnya membentuk atau mengesahkan UU atas persetujuan bersama DPR.

    "Kita mengetahui bersama salah satu kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945 yang putusannya bersifat final dan mengikat, dan salah satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap perundang-undangan yang ada," katanya dalam keterangan, di Kandangan, Ahad.

    Dijelaskan dia, putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 merupakan putusan lanjutan dari Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, juga terkait tentunya pengaturan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Dengan latar belakang putusan ini adalah permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak terkait terhadap UU Pilkada. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, menguatkan beberapa poin penting yang telah diatur dalam putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, serta memberikan tafsir tambahan mengenai beberapa aspek hukum terkait dengan pilkada.

    Putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 yang menyatakan membatalkan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berupa perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25% suara sah.

    MK menentukan persyaratan baru yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu prosentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Baca juga: Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    "Persyaratan ini kita ketahui dibuat dengan argumentasi mencerminkan keadilan antara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, dengan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD serta dengan syarat calon perseorangan," terangnya yang dalam keseharian mengajar sebagai Dosen Prodi Hukum Tata Negara di STAI Darul Ulum Kandangan.

    Dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 menegaskan tentang batasan usia minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur, wakil gubemur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota menggunakan batas sejak penetapan calon, bukan ukuran lain termasuk waktu pelantikan.

    Putusan ini dilandasi argumentasi penafsiran sistematis, historis, dan perbandingan yang berujung kepada kesimpulan bahwa ketentuan persyaratan usia yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak dapat dimaknai lain selain dengan ukuran "sejak ditetapkan sebagai calon".

    Pemaknaan ini dinyatakan MK mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan masyarakat. Dan jika penyelenggara pemilu tidak mengikuti pertimbangan putusan MK tersebut, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berpotensi dinyatakan tidak sah oleh MK.

    "Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 dengan sendirinya mengesampingkan Putusan MA No.23 P/HUM/2024, yang sebelumnya menentukan batas usia minimal berdasarkan waktu pelantikan," ungkapnya.

    Dari sisi waktu, putusan MK adalah hukum baru yang mengesampingkan hukum lama. Dari sisi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada, sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.

    Oleh karena itu putusan MK jadinya memiliki hierarki yang lebih tinggi, mengesampingkan putusan MA yang menguji peraturan yang lebih rendah.

    Tidak berselang satu hari setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada tanggal 21 Agustus 2024 Badan Legeslatif (Baleg) DPR RI berdasarkan rapat bersama dengan pemerintah bersepakat menyepakati pembahasan perubahan RUU Pilkada akan dilaksanakan paripurna DPR RI pengesahan ditanggal 22 Agustus 2024.

    Baca juga: Polres HSS gelar pasukan Operasi Mantap Praja Intan 2024

    "Padahal kita mengetahui pembahasan RUU Pilkada ini tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), malah ada beberapa RUU yang sampai sekarang belum selesai," bebernya.

    RUU belum rampung tersebut di antaranya perampasan aset, tetapi pembahasan rapat paripurna ini gagal karena desakan gelombang unjuk rasa dan pernyataan sikap berbagai elemen masyarakat baik dari kalangan mahasiswa, akademisi, buruh, serta elemen lainnya di DPR RI, MK dan KPU.

    Demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah sampai terjadi benturan dan aksi kekerasan terhadap demonstran dengan aparat.

    Yang mana tuntutan dari berbagai elemen masyarakat se-Indonesia ini adalah "Save Putusan MK dan batalkan pembahasan RUU Pilkada", serta agar KPU menindaklanjuti dengan membuat PKPU terbaru dengan mempedomani putusan MK, dan bukan penafsiran yang lain yang bertentangan dengan putusan MK.

    Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Susmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers telah menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan di sahkan pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

    Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru, tentang Pilkada serta bukan pada putusan MA.

    Senada itu, Presiden RI Jokowi juga menyatakan tidak ada rencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perpu) aturan terkait Pilkada ini.

    Baca juga: Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    "Demo besar-besaran berbagai elemen masa mewarnai semua daerah rencana pengesahan RUU Pilkada ini karena dianggap bertentangan dengan aturan norma hukum yang baik, dan sifat dari putusan MK bersifat akhir dan mengikat dan putusan MK hanya bisa di cabut dengan putusan MK juga," ucapnya.

    Sementara itu, Skenario dengan menerbit UU baru dalam rangka adopsi putusan MK dan MA ini menjadi kegelisahan para pakar hukum, tokoh pergerakan, mahasiswa yang pro demokrasi anti kepentingan oligarki.

    Hal tersebut karena RUU Pilkada karena ini dianggap sebagai upaya pelemahan putusan MK, dan juga dalam upaya pengkondisian pihak-pihak tertentu terhadap aturan yang akan di sahkan dalam RUU Pilkada nantinya.

    "Putusan MK adalah tafsir final terhadap UUD 1945, dengan demikian substansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 adalah tafsir final, mengenai ketentuan persyaratan dukungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah yang sesuai dengan UUD 1945," jelasnya.

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat.

    Serta tidak ada alasan terjadi kekosongan hukum yang bersifat memaksa, sehingga jika kalau alasannya diterbitkannya Perpu kecuali hanya alasan itu diada-adakan saja demi mengakomidir kepentingan tertentu.

    "Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024 memberikan angin segar di pilkada serentak 2024 dengan meminimalisir kotak kosong, dan memberikan kesempatan tokoh terbaik di tiap daerah akan maju dalam pilkada serentak dengan syarat dukungan parpol lebih minimal dibandingkan sebelum adanya putusan MK ini," tutupnya.

    Baca juga: Pemkab HSS siap dukung dan fasilitasi pilkada serentak

    Pewarta: Fathurrahman
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    12 Juni 2024 20:19

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    24 April 2024 21:52

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    20 Maret 2024 18:19

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    10 Maret 2024 22:22

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    1 November 2023 21:33

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    1 November 2023 21:13

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    18 Oktober 2023 02:56

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    21 Agustus 2023 16:36

    Terpopuler

    ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

    ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

    Wali Kota Lisa ajak warga hadiri tabligh akbar bersama Hanan Attaki

    Wali Kota Lisa ajak warga hadiri tabligh akbar bersama Hanan Attaki

    Pemkot Banjarmasin minta dukungan perluasan wilayah ke Pemprov

    Pemkot Banjarmasin minta dukungan perluasan wilayah ke Pemprov

    Polairud Banjarmasin bongkar jaringan narkoba senilai miliaran rupiah di kawasan pesisir

    Polairud Banjarmasin bongkar jaringan narkoba senilai miliaran rupiah di kawasan pesisir

    Suripno apresiasi rencana pengembangan kelapa genjah di Kalsel

    Suripno apresiasi rencana pengembangan kelapa genjah di Kalsel

    Top News

    • Pelabuhan Tanjung Perak wujudkan layanan maritim terbaik

      Pelabuhan Tanjung Perak wujudkan layanan maritim terbaik

      9 April 2026 13:44

    • Banjarmasin teken PKS olah sampah jadi energi dengan Banjar dan Batola

      Banjarmasin teken PKS olah sampah jadi energi dengan Banjar dan Batola

      9 April 2026 13:39

    • Harga minyak dunia turun drastis menyusul gencatan senjata

      Harga minyak dunia turun drastis menyusul gencatan senjata

      8 April 2026 16:59

    • Perang lawan Iran akan segera berakhir, kata Wapres AS

      Perang lawan Iran akan segera berakhir, kata Wapres AS

      8 April 2026 13:46

    • Polairud Banjarmasin bongkar jaringan narkoba senilai miliaran rupiah di kawasan pesisir

      Polairud Banjarmasin bongkar jaringan narkoba senilai miliaran rupiah di kawasan pesisir

      7 April 2026 14:44

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA