• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Minggu, 25 Mei 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

      Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Selasa, 20 Mei 2025 20:17

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kamis, 15 Mei 2025 17:30

      Pemprov Kalsel: Pemulihan Sungai Veteran jangan rusak lingkungan

      Pemprov Kalsel: Pemulihan Sungai Veteran jangan rusak lingkungan

      Rabu, 14 Mei 2025 16:20

      Dishut Kalsel lakukan pemeliharaan 3.000 Pohon Ulin di Tahura Sultan Adam

      Dishut Kalsel lakukan pemeliharaan 3.000 Pohon Ulin di Tahura Sultan Adam

      Selasa, 13 Mei 2025 20:05

  • Nasional
    • Semua korban longsor Trenggalek ditemukan

      Semua korban longsor Trenggalek ditemukan

      Sabtu, 24 Mei 2025 20:35

      Pemerintah beri diskon tarif listrik 50 persen selama Juni-Juli 2025

      Pemerintah beri diskon tarif listrik 50 persen selama Juni-Juli 2025

      Sabtu, 24 Mei 2025 20:25

      SAR kerahkan saksi kunci, anjing pelacak cari korban longsor Trenggalek

      SAR kerahkan saksi kunci, anjing pelacak cari korban longsor Trenggalek

      Sabtu, 24 Mei 2025 13:52

      Emas Antam naik lagi Rp20.000 jadi Rp1,930 juta/gram

      Emas Antam naik lagi Rp20.000 jadi Rp1,930 juta/gram

      Sabtu, 24 Mei 2025 13:21

      BNPB: Sejumlah daerah berisiko banjir dan karhutla bersamaan

      BNPB: Sejumlah daerah berisiko banjir dan karhutla bersamaan

      Jumat, 23 Mei 2025 22:19

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Adaro Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • IBL 2025 - Kesatria menang 81-79 atas Satria Muda

        IBL 2025 - Kesatria menang 81-79 atas Satria Muda

        Minggu, 25 Mei 2025 7:04

        Liga 1 -  Daftar peraih gelar individu musim 2024/25

        Liga 1 - Daftar peraih gelar individu musim 2024/25

        Minggu, 25 Mei 2025 6:52

        Piala Dunia Minifootball - Indonesia turun ke posisi 3, kalah lawan Thailand

        Piala Dunia Minifootball - Indonesia turun ke posisi 3, kalah lawan Thailand

        Minggu, 25 Mei 2025 6:40

        Liga 1 - Pelatih Semen Padang: Menang atas Arema jadi momen istimewa

        Liga 1 - Pelatih Semen Padang: Menang atas Arema jadi momen istimewa

        Sabtu, 24 Mei 2025 21:00

        Liga 1 - Meski menang, Barito Putera terdegradasi ke Liga 2

        Liga 1 - Meski menang, Barito Putera terdegradasi ke Liga 2

        Sabtu, 24 Mei 2025 20:18

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Gubernur Kalsel bangga ULM cetak generasi unggul berkelanjutan

        Gubernur Kalsel bangga ULM cetak generasi unggul berkelanjutan

        Kamis, 22 Mei 2025 19:33

        ULM perdana kukuhkan 1.000 wisudawan akreditasi Unggul

        ULM perdana kukuhkan 1.000 wisudawan akreditasi Unggul

        Rabu, 21 Mei 2025 16:22

        ULM dirikan Laboratorium Terpadu pusat pengujian bereputasi nasional

        ULM dirikan Laboratorium Terpadu pusat pengujian bereputasi nasional

        Senin, 19 Mei 2025 17:14

        ULM ikuti arahan Kemdiktisaintek menuju ranking 1.500 dunia

        ULM ikuti arahan Kemdiktisaintek menuju ranking 1.500 dunia

        Minggu, 18 Mei 2025 16:11

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Selasa, 20 Mei 2025 22:47

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Sabtu, 10 Mei 2025 16:16

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Jumat, 9 Mei 2025 23:51

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Kamis, 1 Mei 2025 13:31

    • English News
      • Kotabaru government commemorates Harkitnas

        Kotabaru government commemorates Harkitnas

        Sabtu, 24 Mei 2025 14:04

        Five orangutans returned to Central Kalimantan's national park

        Five orangutans returned to Central Kalimantan's national park

        Jumat, 23 Mei 2025 3:43

        HSU, Agriculture Ministry collaborate to improve agriculture

        HSU, Agriculture Ministry collaborate to improve agriculture

        Jumat, 23 Mei 2025 3:26

        Three districts in South Kalimantan improve waste management: Minister Hanif

        Three districts in South Kalimantan improve waste management: Minister Hanif

        Jumat, 23 Mei 2025 3:21

        100 pregnant women in Banjarmasin receive nutritious assistance to prevent stunting

        100 pregnant women in Banjarmasin receive nutritious assistance to prevent stunting

        Kamis, 22 Mei 2025 3:49

    • Infografik
    • Foto
      • Pimpinan DPRD dukung Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Pagatan

        Pimpinan DPRD dukung Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Pagatan

        Senin, 19 Mei 2025 18:28

        Ketua DPRD Banjarbaru sambut kedatangan Menteri UMKM

        Ketua DPRD Banjarbaru sambut kedatangan Menteri UMKM

        Kamis, 15 Mei 2025 21:09

        Bupati Tanah Bumbu kirim 167 atlet pada POPDA Kalsel

        Bupati Tanah Bumbu kirim 167 atlet pada POPDA Kalsel

        Rabu, 14 Mei 2025 7:31

        Bang Arul pimpin rapat efisiensi anggaran

        Bang Arul pimpin rapat efisiensi anggaran

        Selasa, 13 Mei 2025 6:54

        Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Senin, 5 Mei 2025 19:13

    • Video
      • DKP Kalsel gelar pasar murah demi tingkatkan konsumsi ikan

        DKP Kalsel gelar pasar murah demi tingkatkan konsumsi ikan

        Jumat, 23 Mei 2025 19:42

        Ribuan peserta ikuti Festival Olahraga Masyarakat Daerah VII Kalsel

        Ribuan peserta ikuti Festival Olahraga Masyarakat Daerah VII Kalsel

        Jumat, 23 Mei 2025 18:31

        Bank Sampah Sekumpul di Banjar tuai pujian dari Menteri LH

        Bank Sampah Sekumpul di Banjar tuai pujian dari Menteri LH

        Rabu, 21 Mei 2025 21:58

        Musdesus Koperasi Merah Putih di Kalsel ditargetkan selesai akhir Mei

        Musdesus Koperasi Merah Putih di Kalsel ditargetkan selesai akhir Mei

        Rabu, 21 Mei 2025 20:42

        Bulog Kalsel kerahkan Tim Jemput Gabah kejar serapan 302 ton

        Bulog Kalsel kerahkan Tim Jemput Gabah kejar serapan 302 ton

        Selasa, 20 Mei 2025 22:48

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Minggu, 25 Agustus 2024 0:20 WIB

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Pemerhati politik di Hulu Sungai Selatan (HSS) Akhmad Zaki Yamani, yang juga akademisi Program Studi Hukum Tata Negara STAI Darul Ulum, di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan, Rabu(12/6/2024). (Antara/HO-STAI Darul Ulum Kandangan)

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat,

    Kandangan (ANTARA) - Pemerhati politik dari Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus akademisi dari STAI Darul Ulum Kandangan Akhmad Zaki Yamani mengajak mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, sekaligus bagian upaya demi melestarikan demokrasi.

    Zaki mengatakan, UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang disusun berdasarkan prinsip negara demokrasi dan hukum, walaupun di satu sisi presiden pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan salah satu tugasnya membentuk atau mengesahkan UU atas persetujuan bersama DPR.

    "Kita mengetahui bersama salah satu kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945 yang putusannya bersifat final dan mengikat, dan salah satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap perundang-undangan yang ada," katanya dalam keterangan, di Kandangan, Ahad.

    Dijelaskan dia, putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 merupakan putusan lanjutan dari Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, juga terkait tentunya pengaturan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Dengan latar belakang putusan ini adalah permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak terkait terhadap UU Pilkada. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, menguatkan beberapa poin penting yang telah diatur dalam putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, serta memberikan tafsir tambahan mengenai beberapa aspek hukum terkait dengan pilkada.

    Putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 yang menyatakan membatalkan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berupa perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25% suara sah.

    MK menentukan persyaratan baru yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu prosentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Baca juga: Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    "Persyaratan ini kita ketahui dibuat dengan argumentasi mencerminkan keadilan antara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, dengan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD serta dengan syarat calon perseorangan," terangnya yang dalam keseharian mengajar sebagai Dosen Prodi Hukum Tata Negara di STAI Darul Ulum Kandangan.

    Dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 menegaskan tentang batasan usia minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur, wakil gubemur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota menggunakan batas sejak penetapan calon, bukan ukuran lain termasuk waktu pelantikan.

    Putusan ini dilandasi argumentasi penafsiran sistematis, historis, dan perbandingan yang berujung kepada kesimpulan bahwa ketentuan persyaratan usia yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak dapat dimaknai lain selain dengan ukuran "sejak ditetapkan sebagai calon".

    Pemaknaan ini dinyatakan MK mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan masyarakat. Dan jika penyelenggara pemilu tidak mengikuti pertimbangan putusan MK tersebut, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berpotensi dinyatakan tidak sah oleh MK.

    "Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 dengan sendirinya mengesampingkan Putusan MA No.23 P/HUM/2024, yang sebelumnya menentukan batas usia minimal berdasarkan waktu pelantikan," ungkapnya.

    Dari sisi waktu, putusan MK adalah hukum baru yang mengesampingkan hukum lama. Dari sisi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada, sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.

    Oleh karena itu putusan MK jadinya memiliki hierarki yang lebih tinggi, mengesampingkan putusan MA yang menguji peraturan yang lebih rendah.

    Tidak berselang satu hari setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada tanggal 21 Agustus 2024 Badan Legeslatif (Baleg) DPR RI berdasarkan rapat bersama dengan pemerintah bersepakat menyepakati pembahasan perubahan RUU Pilkada akan dilaksanakan paripurna DPR RI pengesahan ditanggal 22 Agustus 2024.

    Baca juga: Polres HSS gelar pasukan Operasi Mantap Praja Intan 2024

    "Padahal kita mengetahui pembahasan RUU Pilkada ini tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), malah ada beberapa RUU yang sampai sekarang belum selesai," bebernya.

    RUU belum rampung tersebut di antaranya perampasan aset, tetapi pembahasan rapat paripurna ini gagal karena desakan gelombang unjuk rasa dan pernyataan sikap berbagai elemen masyarakat baik dari kalangan mahasiswa, akademisi, buruh, serta elemen lainnya di DPR RI, MK dan KPU.

    Demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah sampai terjadi benturan dan aksi kekerasan terhadap demonstran dengan aparat.

    Yang mana tuntutan dari berbagai elemen masyarakat se-Indonesia ini adalah "Save Putusan MK dan batalkan pembahasan RUU Pilkada", serta agar KPU menindaklanjuti dengan membuat PKPU terbaru dengan mempedomani putusan MK, dan bukan penafsiran yang lain yang bertentangan dengan putusan MK.

    Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Susmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers telah menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan di sahkan pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

    Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru, tentang Pilkada serta bukan pada putusan MA.

    Senada itu, Presiden RI Jokowi juga menyatakan tidak ada rencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perpu) aturan terkait Pilkada ini.

    Baca juga: Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    "Demo besar-besaran berbagai elemen masa mewarnai semua daerah rencana pengesahan RUU Pilkada ini karena dianggap bertentangan dengan aturan norma hukum yang baik, dan sifat dari putusan MK bersifat akhir dan mengikat dan putusan MK hanya bisa di cabut dengan putusan MK juga," ucapnya.

    Sementara itu, Skenario dengan menerbit UU baru dalam rangka adopsi putusan MK dan MA ini menjadi kegelisahan para pakar hukum, tokoh pergerakan, mahasiswa yang pro demokrasi anti kepentingan oligarki.

    Hal tersebut karena RUU Pilkada karena ini dianggap sebagai upaya pelemahan putusan MK, dan juga dalam upaya pengkondisian pihak-pihak tertentu terhadap aturan yang akan di sahkan dalam RUU Pilkada nantinya.

    "Putusan MK adalah tafsir final terhadap UUD 1945, dengan demikian substansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 adalah tafsir final, mengenai ketentuan persyaratan dukungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah yang sesuai dengan UUD 1945," jelasnya.

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat.

    Serta tidak ada alasan terjadi kekosongan hukum yang bersifat memaksa, sehingga jika kalau alasannya diterbitkannya Perpu kecuali hanya alasan itu diada-adakan saja demi mengakomidir kepentingan tertentu.

    "Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024 memberikan angin segar di pilkada serentak 2024 dengan meminimalisir kotak kosong, dan memberikan kesempatan tokoh terbaik di tiap daerah akan maju dalam pilkada serentak dengan syarat dukungan parpol lebih minimal dibandingkan sebelum adanya putusan MK ini," tutupnya.

    Baca juga: Pemkab HSS siap dukung dan fasilitasi pilkada serentak

    Pewarta: Fathurrahman
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025


    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    12 Juni 2024 20:19

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    24 April 2024 21:52

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    20 Maret 2024 18:19

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    10 Maret 2024 22:22

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    1 November 2023 21:33

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    1 November 2023 21:13

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    18 Oktober 2023 02:56

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    21 Agustus 2023 16:36

    Terpopuler

    Habib Umar sepakat pencopotan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk

    Habib Umar sepakat pencopotan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk

    Bupati HST terbitkan Surat Edaran HET LPG 3 kilogram maksimal Rp25 ribu

    Bupati HST terbitkan Surat Edaran HET LPG 3 kilogram maksimal Rp25 ribu

    Polres HST ringkus 14 tersangka pada operasi sikat intan 2025

    Polres HST ringkus 14 tersangka pada operasi sikat intan 2025

    DPRD Banjarbaru mediasi sengketa lahan warga dengan TNI

    DPRD Banjarbaru mediasi sengketa lahan warga dengan TNI

    Polres HST ringkus sepuluh terduga pemakai narkoba di wilayah Pegunungan

    Polres HST ringkus sepuluh terduga pemakai narkoba di wilayah Pegunungan

    Top News

    • Buaya diduga muncul di Sungai Jafri Banjarmasin

      Buaya diduga muncul di Sungai Jafri Banjarmasin

      13 jam lalu

    • Petugas Bapas Kelas 1 Banjarmasin jadi korban penganiayaan

      Petugas Bapas Kelas 1 Banjarmasin jadi korban penganiayaan

      23 Mei 2025 19:41

    • Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi

      Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi

      21 Mei 2025 20:04

    • Layangan Dandang HSS ikuti festival internasional di Denmark

      Layangan Dandang HSS ikuti festival internasional di Denmark

      20 Mei 2025 14:59

    • Jasad korban diterkam buaya di Sungai Durian Kotabaru ditemukan

      Jasad korban diterkam buaya di Sungai Durian Kotabaru ditemukan

      20 Mei 2025 10:04

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA