Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru berjanji siap memback-up usaha para pelaku UMKM yang tergabung dalam asosiasi bernama Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) dalam mengembangkan usaha kecil menengah di wilayah Bumi Saijaan.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta usai menerima audensi pengurus GKN Kotabaru dan para pelaku usaha kecil menengah dalam rangka mohon dukungan dan 'advokasi' para wakil rakyat, Senin.
"Kami kedatangan tamu dari pengurus GKN dan perwakilan pelaku usaha kecil menengah di Kotabaru, mereka meminta dukungan dari legislatif dalam pengembangan usaha dan eksistensi UMKM terkait menghidupkan perekonomian daerah," kata Jerry.
Dikatakannya, dari penuturan yang mereka sampaikan, sebelumnya sudah mendatangi dinas koperasi dan UMKM Kotabaru untuk memohon perhatian dalam pembinaan para pelaku usaha kecil menengah di daerah ini agar tetap eksis dan berkembang.
Terlebih diketahui saat ini program-program pemerintah pusat saat ini sangat konsen dan tinggi perhatiannya terhadap perkembangan UMKM.
Namun lanjut Jerry, dari audensi ke dinas tersebut mereka mendapatkan jawaban bahwa ketiadaan alokasi untuk pengembangan UMKM, karena anggaran yang ada hanya untuk kegiatan rutin.
Oleh karenanya, mereka datang ke DPRD khususnya Komisi II yang membidangi masalah UMKM guna meminta dukungan agar ada perhatian terhadap eksistensi dan pengembangan para pelaku usaha kecil menengah di Kotabaru.
"Sehubungan itu, kami akan agendakan untuk mengundang dinas terkait dan juga lembaga keuangan (perbankan) untuk duduk bersama membahas dan mencarikan solusi, khususnya usaha mendapatkan permodalan bagi UMKM," katanya.
Selain itu, politisi PDIP ini menyebut, bukan hanya permodalan yang mereka harapkan, tapi juga kemudahan dalam mendapatkan perijinan dan legalitas lain seperti registrasi produk baik dari dinas maupun kesehatan.
"Hal itu dimaksudkan agar produk yang mereka hasilkan dapat dipasarkan ke semua lini baik pasar tradisional maupun pasar modern atau bahkan bisa untuk ekspor," jelasnya.