Banjarmasin (ANTARA) - Polres Tapin, Polda Kalsel bersama TNI , Pemkab Tapin melaksanakan apel gabungan di mako Kodim/1010 Rantau dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati No 20 Tahun 2020.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno SIK melalu Kabagops AKP Rainhard Maradona mengatakan, pihaknya melakukan langkah-langkah persuasif sampai penegakan hukum, sehingga dapat menambahkan rasa kesadaran masyarakat, mengingat betapa pentingnya pelaksanaan prokotol kesahatan di tengah pandemi yang terus meningkat.
Kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.
"Perlindungan kesehatan masyarakat yang harus diterapkan yaitu sosialisasi dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, menyiapkan cuci tangan dan pengaturan jarak di tempat keramaian," tuturnya.