Banjarmasin (ANTARA) - Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin dibantu Unit Resmob Polda Kalsel mengungkap kasus begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kota Banjarmasin.
"Ada tiga pelaku begal yang kami amankan dalam kasus ini dan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (24/7) dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Parmadi SIK MH di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, untuk tiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan itu diketahui berinisial SP (23) warga Jalan Desa Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kemudian, RS (53) warga Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur. dan BH (46) warga Jalan Sungai Baru Gang Kelinci Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur.
"Untuk pelaku RS dan BH mereka terlibat penadahan atau membeli barang hasil curian," ujar perwira pertama Polri itu.
Sedangkan korban diketahui bernama Agusriansyah dimana akibat perbuatan pelaku SP, dia mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.
Perwira lulusan Akpol 2007 itu juga mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pada Senin (10/8) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, Anggota Resmob Polda Kalsel dan Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap pelaku penadah (480 KUHP) RS berserta satu unit HP Xiaomi warna metalik di Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Polisi tidak berhenti disitu saja, mereka Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadah (480 KUHP) BH di Jalan D Jok Mentaya Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi sekitar pukul 20.00 WITA, dan berhasil mengamankan pelaku utama pencurian dengan kekerasan yaitu SP di Jalan Desa Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Saat ini tiga pelaku sudah kami bawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur AKP Alfian.
Untuk diketahui SP, RS dan BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.