Banjarmasin (ANTARA) - Satintelkam Polresta Banjarmasin tetap memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat seperti layanan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meski di tengah pandemi COVID-19.
"Protokol Kesehatan yang ketat tetap kami utamakan, dengan memberlakukan sistem antrian sebanyak 50 orang setiap jam kerja dan dimulai pada pukul 08.00 Wita, " kata Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin AKP Asep Danu Hidayat di Banjarmasin, Rabu.
Dia meminta kepada para pemohon agar mengisi daftar pertanyaan yang telah tersedia secara daring di website skck.polri.go.id. atau aplikasi sigab Polresta Banjarmasin.
"Kami selalu menghindari terjadinya kerumunan di ruang pelayanan dan lebih efektif apabila para pemohon mengisi secara daring terlebih dahulu," ungkapnya.
Kompol Danu juga menuturkan bagi para pemohon yang ingin bertanya mengenai pelayanan SKCK pihaknya juga menyediakan nomor WhatsApps 085387907011 atau melalui akun media sosial Instagram @skckrestabjm.
"Nanti pertanyaan para pemohon langsung dijawab oleh petugas yang mengawasi pembuatan SKCK," tutur perwira menengah Polri itu.
Kasat Intelkam menjelaskan biaya pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan sebesar Rp30.000 yang tertuang didalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saya mengimbau kepada para pemohon SKCK agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan disetiap aktivitas sehari-hari," tuturnya.
Satintelkam Polresta Banjarmasin tetap layani pemohon SKCK saat pandemi COVID-19
Jumat, 3 September 2021 7:58 WIB