Banjarmasin (ANTARA) - Persidangan kasus 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan dua terdakwa SA dan JY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa.
Dalam agenda meminta keterangan para saksi itu, tim kuasa hukum mencecar sejumlah pertanyaan untuk saksi dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang menjadi saksi.
Salah satunya kuasa hukum mempertanyakan sosok yang disebut-sebut bernama "Amang Abul" selaku bandar yang hingga kini tak tersentuh.
"Kami minta polisi kejar sang bandar 32 kilogram sabu-sabu bernama Amang Abul. Karena dalam kasus ini banyak yang terlibat namun kenapa hanya dua terdakwa ini diringkus," ucap Fauzan Ramon, kuasa hukum dari SA dan JY.
Bahkan Fauzan dengan tegas menyatakan kliennya bukanlah pemilik barang haram tersebut. Melainkan hanya disuruh oleh jaringan bandar untuk menyimpannya.
Termasuk terdakwa JY, menurut Fauzan tidak ada keterlibatan sama sekali atas kasus tersebut. Namun anehnya, tetap dijebloskan polisi di pusaran tindak pidana narkotika tersebut.
"Kalau yang memerintah terdakwa bisa ditangkap maka jadi terang kasus ini. Sehingga tidak bisa dikatakan kedua terdakwa pemilik barang," tandasnya didampingi timnya Purnawirawan Polisi Bahrudin SH MH dan Punawirawan POM Budi Prayitno SH MH serta Atiyani SH.
Jalannya persidangan sendiri dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi sebagai ketua majelis hakim.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Agus Subagya dan Thoriq yang sebelumnya membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa yang mengikuti secara virtual dari Ruang Tahanan.