Kandangan (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) selaku Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) HSS, dokter Siti Zainab, menyampaikan ada tiga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah HSS yang ditutup.
Ia mengatakan, penutupan bersifat sementara ini dilakukan karena adanya Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terkonfirmasi positif COVID-19, penutupan dilakukan untuk sterilisasi, tracing dan tracking dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Penutupan sementara layanan tersebut telah dilakukan untuk Puskesmas Kandangan karena ada satu nakes yang positif COVID-19, dan akan disusul penutupan sementara di Puskesmas Sungai Raya dan Puskesmas Wasah, Kecamatan Simpur," katanya, saat dimintai keterangan terkait penutupan sementara, Senin (13/7).
Baca juga: Mahasiswa UMM di Pandulangan ciptakan alat cuci tangan sederha dari bahan bambu
Dijelaskan dia, Penutupan Puskesmas Kandangan akan dilakukan mulai hari Minggu (12/7) sampai dengan Selasa (14/7) dan akan dibuka kembali pada Rabu (15/7). Sementara Puskesmas Sungai Raya dan Wasah, Simpur ditutup Selasa (14/7) sampai dengan Kamis (16/7) dan dibuka kembali Jum'at (17/7).
Penutupan sementara layanan kesehatan di Puskesmas Sungai Raya dan Puskesmas Wasah, Kecamatan Simpur juga terpaksa dilakukan sesuai ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja yang berlaku, sebab juga di dua puskesmas tersebut masing-masing ada satu nakes telah terkonfirmasi positif.
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020, tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Bantuan spesifik untuk pasien perempuan dan anak HSS terkonfirmasi COVID-19
Menurut Protokol sebagai diatur dalam keputusan tersebut untuk ketentuan di tempat kerja angka 13, apabila ditemukan kasus positif COVID-19 segera dilakukan penutupan tempat kerja.
Kemudian segera menghubungi pemerintah daerah untuk melakukan sterilisasi, trancking dan testing lanjutan oleh petugas kesehatan atau petugas K3, di man pihak Dinas Kesehatan HSS telah menyampaikan permohonan tersebut kepada Bupati HSS.
"Harus dilakukan identifikasi kontak yaitu orang-orang yang memiliki riwayat interaksi dengan pasien dalam radius satu meter sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19," katanya.