Barabai (ANTARA) - Pasangan H Saban Effendi - Habib Abdillah Alydrus (Habib Didil) terima langsung Surat Keputusan (SK) partai Golkar yang diserahkan oleh ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Airlangga Hartarto di Aula DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta Barat, Minggu (12/7).
Selain Saban-Habib, Airlangga Hartarto juga menyerahkan SK kepada beberapa calon Kepala Daerah lainnya yang bisa memakai perahu Golkar untuk berlabuh menuju Pilkada 2020 bulan Desember mendatang.
H Saban Effendi saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan SK tersebut kepadanya yang datang langsung bersama Habib Didil ke Jakarta.
Menurutnya, hal ini melalui proses yang panjang dan sesuai aturan, mulai dari penjaringan calon di tingkat DPD hingga survey tingkat internal partai.
"Sesuai pernyataan Ketum DPP, Airlangga Hartarto, prioritas utama partai Golkar memang mengusung kader sendiri pada Pilkada kali ini," kata Wakil Ketua DPRD HST itu.
Parpol atau Gabungan Parpol yang dapat mengusung, minimal memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 40 ayat 1.
Dengan mengantongi rekomendasi dari Partai kuning berlambang beringin itu, sebenarnya pasangan Saban-Habib dapat dikatakan "di "atas angin".
Karena, tanpa berkoalisi dengan partai lain pun, sudah cukup syarat pencalonannya bertarung pada Pilkada di Kabupaten yang bermaskot Burung Anggang dan terkenal dengan kue apamnya tersebut.
Dari 30 anggota DPRD Kabupaten HST, enam diantaranya adalah dari Partai Golkar dan sudah memenuhi 20 persen dari syarat dukungan.
Walau demikian, jauh-jauh hari ternyata Partai Nasdem yang mempunyai empat kursi di DPRD HST juga telah menerima pinangan Saban-Habib dan telah mengeluarkan rekomendasi DPP tertanggal 3 Maret 2020 yang lalu.
"Iya benar, Nasdem sudah menyatakan dan secara resmi melalui surat DPP merekomendasikan H Saban-Habib Didil," kata Ketua Nasdem HST, Tri Bunadi.
Saat ini, yang jelas terlihat Pesaing politiknya adalah calon perseorangan atau independen. Syarat dukungan mereka telah di verifikasi Faktual oleh KPU sampai 12 Juli 2020 ini.
Mereka adalah pasangan H Faqih-Yazid, Mansyah-Aulia, H Tamzil-Ilham dan Muslih-Andi.